KPK Siapkan 6 JPU Dalam Persidangan Kasus Dugaan Suap RAPBD-P

Rabu, 05 Oktober 2016 - 10:23:02 wib | Dibaca: 6192 kali 
KPK Siapkan 6 JPU Dalam Persidangan Kasus Dugaan Suap RAPBD-P

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Sebanyak 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan disiapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2014 dan RAPBD 2015.

"Tim ada enam orang untuk kasus ini," kata JPU KPK Tri Anggoro di Pekanbaru, Selasa (04/10/2016).

Namun Tri belum menjelaskan siapa saja JPU yang akan terlibat dalam persidangan yang menyeret dua tersangka yakni Suparman dan Johar Firdaus itu. Dia mengatakan saat ini jaksa masih berupaya untuk merampungkan berkas agar segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Johar Firdaus yang merupakan Ketua DPRD Riau 2009-2014 ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut bersama Bupati Rokan Hulu terpilih 2016-2021 Suparman pada April 2016.

Selama menjalani proses hukum, Suparman dan Johar ditahan KPK di Rutan Guntur, Jakarta. Namun, pada Selasa hari ini berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sehingga penahanan di pindah ke Rutan Klas IIB Pekanbaru.

Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan sementara jaksa melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Menurut Tri, jaksa tidak akan menunggu hingga masa penahanan habis untuk melimpahkan berkas keduanya ke Pengadilan. "Masih tahap penyusunan surat dakwaan, tapi segera untuk dilimpahkan ke Pengadilan," urainya.

Lebih jauh, ia mengatakan KPK akan terus berkoordinasi baik dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau sebelum maupun saat persidangan digelar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, Annas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari pantauan, kedua tersangka tiba di Rutan Klas IIB atau juga yang dikenal dengan Rutan Sialang Bungkuk sekitar pukul 16.30 WIB. Dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, keduanya dibawa menuju rutan menggunakan mobil tahanan yang dikawal ketat oleh personil Polisi.

Sementara di Rutan Klas IIB, ribuan masyarakat Rokan Hulu pendukung Suparman sedari pagi telah menunggu kedatangan bupati non aktif. Mereka membawa spanduk sebagai bentuk dukungan kepada Suparman.

Sebanyak 150 personil gabungan dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Brimob dikerahkan ke Rutan Klas IIB sebagai bentuk pengamanan. Bahkan, polisi turut mengerahkan Baracuda dalam pengamanan tersebut.(ANT)


Loading...
BERITA LAINNYA