Jikalahari Nilai Polda Riau Ingkar Janji, Dokumen 15 SP3 Perusahaan Pembakar Lahan Ditutup-tutupi

Kamis, 06 Oktober 2016 - 09:31:42 wib | Dibaca: 5599 kali 
Jikalahari Nilai Polda Riau Ingkar Janji, Dokumen 15 SP3 Perusahaan Pembakar Lahan Ditutup-tutupi
Demo aksi SP3 perusahaan pembakar lahan oleh aktifis, (sumber photo riauterkini)

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Organisasi lingkungan menilai Kepolisian Daerah (Polda) Riau ingkar janji untuk membeberkan dokumen 15 perusahaan yang di SP 3 tahun 2015 dalam kasus kebkaran Hutan dan Lahan.

Adalah Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Komisi Anti Kekerasan (KontraS) melalui surat elektroniknya ke redaksi GagasanRiau.Com Kamis pagi (6/10/2016).

“Hingga hari ini, Jikalahari belum menerima dokumen SP3,” kata Made Ali, Wakil KoordinatorJikalahari.

Pada 30 September 2016, KontraS, Jikalahari, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Riau dan alumni Sehama bertemu dengan jajaran Polda Riau yaitu Kompol Suryawan (Direktur Kriminal Umum), Kompol Rivai Sinambela, AKBP Ari Rachman Navarin (Wakil Direktur Kriminal Khusus) dan AKP Hariwiyawan (Direktorat Kriminal Khusus). Pertemuan itu di inisiasi KontraS. Salah satu agenda yang dibahas perihal SP3 15 Korporasi.

Dalam pertemuan itu, KontraS dan ICEL telah melayangkan surat permintaan dokumen SP3 kepada PPID Polda Riau. Hingga lebih dari dua minggu surat tersebut belum juga dibalas oleh Polda Riau. KontraS mempertanyakan surat tersebut. Rivai Sinambela langsung berjanjiakan memberikan dokumen SP3 kepada alamat kantor Jikalahari pada Senin, 3 Oktober 2016.

“Padahari yang dijanjikan, hingga tengah malam, Jikalahari belum menerima dokumen SP3,” kata Made Ali. “Apa yang sesungguhnya disembunyikan oleh Polda Riau?”

Sementara Hariz Azhar, Koordinator KontraS menilai ada kondisi yang bertentangan antara statement (pernyataan. Red) Kapolri dengan kondisi riil di lapangan.

“Kami menilai akses terhadap dokumen SP3 juga tidak menjanjikan untuk dilakukannya praperadilan, dan saran Kapolri terlihat sebagai omong kosong dan hanya sebuah bola liar yang digelindingkan dalam kasus SP3 ini.” kata Hariz

Penginkaran hak atas informasi publik yang dimiliki masyarakat oleh Polda Riau ini juga semakin menambah kejanggalan-kejanggalan ditemukan terkait penerbitan SP3 15 Perusahaan. Menurut kami, sudah tidak ada lagi alasan Polda Riau untuk tidak membuka akses masyarakat terhadap informasi SP3 15 perusahaan ini, mengingat kasus tersebut sendiri telah dinyatakan selesai oleh penyidik kepolisian, sehingga bukan lagi dokumen yang termasuk dikecualikan.

Tindakan Polda Riau yang menutupi akses publik terhadap dokumen SP3 15 perusahaan ini juga secara jelas merupakan bentuk mengahalang-halangi upaya masyarakat untuk meangakses keadilan dan upaya memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat, sebagimana yang diamanatkan melalui Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Pasa l70 UU No 32 tahun 2007 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ditegaskan oleh Made Ali, Jikalahari dan KontraS mendesak pada Kapolri, Jendral Pol. Tito Karnavian untuk segera merespon tuntutan mereka yang terdiri 3 poin. Diantaranya adalah pertama, Mengevaluasi kinerja Kapolda Riau Brigjen Pol. Zulkarnain yang tidak transparan terkait upaya penegakan hukum dengan menutup akses masyarakat terhadap dokumen SP3 15 perusahaan yang diduga melakukan kejahatan pembakaran hutan dan lahan.

Kedua, Memerintahkan Kapolda Riau untuk mengevaluasi kinerja dan mencopot Direktorat Reskrimsus Polda Riau dengan personil yang berintegritas, transparan dan berani melawan kejahatan korporasi pembakar hutan dan lahan Riau.

Ketiga, Sesegera mungkin untuk membuka KembaliSP3 terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan kejahatan pembakaran hutan dan lahan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat dan korban pelanggaran HAM akibat kejahatan pembakaran hutan dan lahan di Riau.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA