Perkebunan Sawit dan HTI Jangan Berharap Diputihkan Izin Ilegalnya, RTRW Hanya Untuk Rakyat

Kamis, 06 Oktober 2016 - 09:58:58 wib | Dibaca: 6238 kali 
Perkebunan Sawit dan HTI Jangan Berharap Diputihkan Izin Ilegalnya, RTRW Hanya Untuk Rakyat

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Perusahaan perkebunan sawit besar dan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) jangan pernah berharap izin konsesinya akan diputihkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW).

Pasalnya Tim Panitia Khusus DPRD Riau pemutihan bagi kawasan hutan hanya berlaku untuk pemukiman masyarakat yakni berupa desa-desa yang sudah puluhan tahun dinyatakan masuk kawasan hutan di Provinsi Riau.

"Kalau ada perkebunan besar dan hutan tanaman industri segala macam tidak memiliki izin, tidak akan pernah kita putihkan dan masukkan, yang kita perjuangkan ini adalah masyarakat yang biasanya termasuk di kawasan Hutan," kata Asri Auzar Ketua Pansus Rabu (5/10/2016).

Untuk itu pihaknya terus memacu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Induk Provinsi setempat setelah melakukan pertemuan dengan bupati/walikota  untuk memperjuangkan pemutihan area yang masih masuk kawasan Hutan.

"Prinsipnya semua kepala daerah sepakat RTRW yang tengah diperjuangkan DPRD Riau. Nanti kita sampaikan yang telah kita putuskan bersama agar tidak ada lagi yang saling salah menyalahkan," kata Asri Auzar lagi.

Dikatakannya bahwa ada beberapa hal yang harus digarisbawahi dan diperjuangkan bersama yaitu desa-desa yang sudah berpuluh-puluh tahun masih masuk dalam kawasan hutan. Karena bagaimanapun negara ini hutan dan segala macam itu juga untuk  kemakmuran rakyat.

Selain itu, pengesahan RTRW tersebut juga untuk memudahkan proses investasi yang ingin masuk ke Riau agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Menurutnya sudah banyak investor yang ingin berinvestasinya di Riau, namun masih terkendala RT RW Riau yang belum jelas.

"Hampir 20 tahun Riau tidak mempunyai RTRW, jadi tidak bisa mengeluarkan izin prinsip, Ijin mendirikan bangunan, walaupun sekarang ini ada celah-celah untuk bisa dilakukannya," terang Politisi Demokrat ini.

Kemudian, pansus juga akan mengundang dinas perkebunan, dinas pertambangan, dan dinas-dinas yang terkait dengan kawasan ini. Hal itu untuk mempertanyakan berapa banyak perkebunan-perkebunan besar yang tidak punya izin di areal yang akan dirancang tersebut.

Meski begitu, dia belum bisa memastikan kapan Raperda RTRW Riau ini disahkan. Pihaknya masih akan melakukan kunjungan kerja ke kementeriaan terkait untuk menambah data pansus dalam bekerja.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA