Bawaslu: KPU Pekanbaru Tabrak UU No 10 Tahun 2016, Abaikan Rekomendasi Panwaslu

Kamis, 06 Oktober 2016 - 20:11:32 wib | Dibaca: 9381 kali 
Bawaslu: KPU Pekanbaru Tabrak UU No 10 Tahun 2016, Abaikan Rekomendasi Panwaslu
Aksi Jangkar di KPU Kota Pekanbaru Kamis (06/10/2016)

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru telah menabrak Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 10 jika tetap ngotot tidak menggubris rekomendasi dari Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu).

Hal itu disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, kepada wartawan, Kamis, (6/10/16). Dia menyebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam pasal 10, KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib melaksanakan rekomendasi atau putusan Bawaslu/Panwaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan.

"Kalau rekomendasi Panwaslu tidak dijalankan KPU, itu jelas merupakan pelanggaran," ucap Rusidi, kepada wartawan.

Persoalan adanya rekomendasi surat dari Panwaslu Kota Pekanbaru Nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, itu telah diketahuinya.

Dimana dalam surat tersebut, Panwaslu menyatakan Bakal Calon Wakil Wali Kota, Said Usman Abdullah (SUA) memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022 namun dimentahkan oleh KPU Pekanbaru.

"Kita sebelumnya telah meminta penjelasan pada pihak Panwaslu kota Pekanbaru, bahwa Panwaslu kota Pekanbaru telah melakukan klarifikasi sesuai dengan aturan. Bahkan mereka telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak bersangkutan, seperti, Direktur RSUD Arifin Ahmad, Pelapor dan pihak anggota komisioner KPU Kota Pekanbaru," ungkapnya.

Walaupun rekomendasi Panwaslu kota Pekanbaru belum dijalankan oleh pihak KPU Kota Pekanbaru, Rusidi mengaku masih menunggu putusan penetapan calon pada 24 Oktober 2016 ini.

"Jika persoalan yang dilaporkan tidak meloloskan SUA menjadi calon wakil walikota maka baru kita bertindak meneruskan ke DKPP," pungkasnya.(BRC).

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA