KPU Pekanbaru Ngotot Gugurkan Said Usman Abdullah Maju Pilwako, Relawan Buat Petisi

Jumat, 07 Oktober 2016 - 09:43:54 wib | Dibaca: 7070 kali 
KPU Pekanbaru Ngotot Gugurkan Said Usman Abdullah Maju Pilwako, Relawan Buat Petisi

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Relawan Said Usman Abdullah membuat petisi di media sosial. Mereka meminta dukungan warga untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru karena dinilai sudah menzalimi Said Usman Abdullah untuk maju sebagai Calon Wakil Walikota (Cawawako) mendampingi Dastrayani Bibra sebagai Calon Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah 2017 mendatang. ( Ini petisinya Dukung SUA dan Tolak Keputusan KPU PKU surat nomor 488/KPU-PBR/004.435265/IX/2016/2016


Dimana petisi yang berbunyi "Dukung SUA dan Tolak Keputusan KPU PKU surat nomor 488/KPU-PBR/004.435265/IX/2016/2016, dibuat oleh Relawan BISA BIBRA-SAID USMAN Pekanbaru.

Didalam petisi tersebut, KPU Kota Pekanbaru dinilai telah salah mengartikan surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani Nomor: 640/Yanmed/RSUD/360 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad kepada Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru, Said Usman Abdullah (SUA) ditembuskan ke KPU Kota Pekanbaru.

Dalam bunyi surat tersebut, hasil uji kesehatan menyebutkan bahwa calon Wakil Wali Kota Pekanbaru, SUA, ditemukan Disabilitas sehingga dinyatakan memiliki faktor resiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Namun Kuasa Hukum IDE-SUA, Dr Razman Arif Nasution SH Ph.d menduga ada pesanan dari lawan politik karena tes kesehatan itu tanpa dilakukan konsultasi bersama pihak RSUD. Menurut Razman, SUA merupakan anggota DPRD Kota Pekanbaru 3 periode yang telah melalui tes kesehatan dengan baik.

Atas hasil kesimpulan dan penafsiran yang diambil sendiri oleh KPU Kota Pekanbaru, KPU mengeluarkan surat nomor 488/KPU-PBR/004.435265/IX/2016/2016 tentang pergantian pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tertanggal 30 September 2016.

Surat yang dikeluarkan KPU tersebut, langsung dimentahkan oleh Panwaslu Kota Pekanbaru setelah melakukan rapat pleno dan mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi, kajian dan musyawarah ketua dan anggota pengawas pemilihan kota pekanbaru, sehingga keluarlah surat dari Panwaslu Nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, yang menyatakan SUA memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022.

Dan kembali, KPU Kota Pekanbaru, mengeluarkan Surat Balasan yang ditujukan untuk Panwaslu Kota Pekanbaru. Dengan tidak mencantumkan nomor surat dan perihal. Dari isi surat balasan itu, KPU pada intinya tetap dengan keputusan awal, bahwa Saudara SUA secara Jasmani Tidak Bebas Disabilitas, sementara 9 orang Calon Walikota dan Wakil Walikota diklasifikasikan Memenuhi Syarat. Sementara SUA tidak memenuhi syarat. KPU tidak akan menarik surat nomor 488/KPU-PBR-004435265/IX/2016 tertanggal 30 September 2016 perihal pergantian bakal calon walikota dan wakil Walikota pekanbaru.

Alasan KPU dinilai tidak mendasar, dan hanya mengacu kepada Surat KPU nomor 507/KPU/IX/2016 perihal pelaksanaan tahapan pencalonan tentang panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani.

Atas Tindakan Arogansi KPU Pekanbaru itu, Bawaslu Provinsi Riau Mengatakan Bahwa KPU Kota Pekanbaru jelas Melakukan PELANGGARAN KODE ETIK dengan MENABRAK Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dimana, dalam pasal 10 telah jelas disebutkan bahwa KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib melaksanakan rekomendasi atau putusan Bawaslu/Panwaslu.

Karena masih dalam tahapan Pilkada, Bawaslu Riau dalam hal ini akan Menunggu Keputusan Final Lolos Atau Tidak Lolosnya Calon Pada 24 Oktober 2016 Yang Disampaikan KPU Pekanbaru. Bila dalam keputusan tersebut H Said Usman Abdullah (SUA) tidak lolos, Maka pihaknya akan meneruskan pelayangan gugatan calon kembali dengan membawa rekomendasi Panwaslu tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Sesuai dengan Aturan UU No 10 Tahun 2016.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA