KPK Ungkapkan Bendahara Partai Demokrat Riau Suap Annas Maamun Rp.2,5 M

Kamis, 13 Oktober 2016 - 16:57:42 wib | Dibaca: 6453 kali 
KPK Ungkapkan Bendahara Partai Demokrat Riau Suap Annas Maamun Rp.2,5 M
Edison Marudut Marsadauli Siahaan

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Bendahara DPD Partai Demokrat (PD) Provinsi, Edison Marudut Marsadauli Siahaan,‎ didakwa telah menyuap mantan Gubernur Riau Anas Maamun senilai Rp2,5 miliar pada 2014.

Dimana uang tersebut sebagai pelicin memenangkan 3 proyek dengan nilai kontrak Rp24,2 milyar selaku ‎Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama.

Selain 3 proyek, suap itu dilakukan, agar kebun sawit di Kampung Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dimasukkan dalam usulan revisi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar menjadi ruas kawasan bukan hutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri menjelaskan, perbuatan suap terdakwa kepada Annas Maamun dengan 2 tahap, yakni pada 25 Agustus dan 24 September 2014.

"Terdakwa memberi uang sebesar Rp500 juta dan US$166,100, saat itu senilai Rp2 miliar kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau," ungkap Irene di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (12/10/16).

Irene mengatakan, Edison menyuap Annas melalui orang dekatnya, yakni Gulat Medali Emas Manurung. Tiga proyek yang diminta dimenangkan, di antaranya peningkatan jalan Taluk Kuantan - Cerenti nilai kontraknya sebesar Rp18,54 miliar, peningkatan Jalan Simpang Lago - Simpang Buatan nilai kontraknya Rp2,74 miliar dan kegiatan peningkatan jalan Lubuk Jambi-Simpang Ibul-Simpang Ifa nilai kontraknya Rp4,93 miliar.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajiban Annas Ma'mun selaku penyelenggara negara sebagaimana Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Tipikor serta Pasal 28 huruf d UU Pemerintahan Daerah," terang Irene.

Sedangkan suap revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan Provinsi Riau, dilakukan terdakwa bersama Gulat Medali Emas yang meminta, agar areal kebun sawit milik keduanya dimasukkan dalam usulan.

"Awalnya, terdakwa menyodorkan koordinat lahan miliknya di Kabupaten Siak seluas 40 hektare. Namun, itu ditolak dengan alasan tidak sesuai kriteria, karena merupakan lahan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT)," ujarnya.

Kemudian, lanjut Irene, terdakwa mengajukan lokasi lainnya yang berada di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare dan lulus verifikasi, karena kawasan hutan produksi terbatas.

"Annas melalui Gulat meminta terdakwa agar menyediakan uang sebesar Rp2,9 miliar, dengan alasan uang itu akan diberikan kepada 60 anggota DPR RI. Tujuannya untuk mempercepat pengesahan RTRW Provinsi Riau yang di dalamnya terdapat revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan Provinsi Riau," terangnya.

Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Edison dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 Undang - undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(BRC)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA