Firdaus MT Dapat Digugurkan Sebagai Paslon Wako Pekanbaru 2017

Jumat, 14 Oktober 2016 - 11:53:00 wib | Dibaca: 8705 kali 
Firdaus MT Dapat Digugurkan Sebagai Paslon Wako Pekanbaru 2017

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Firdaus MT dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika tidak segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang terbaru untuk maju sebagai Calon Walikota Pekanbaru 2017 mendatang.

"Karena LHKPN merupakan syarat calon, mereka (Pasangan Calon) harus ada dan sudah dilengkapi sebelum penetapan Bakal Calon menjadi Calon. Bisa menggugurkan calon jika tak dilengkapi" ungkap Ilham Yasir Divisi Hukum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau kepada GagasanRiau.Com Jumat (14/10/2016). Baca Waduh! Soal LHKPN Firdaus MT, Ketua KPU Pekanbaru Baru Mau Konsultasi Ke KPK Dan KPU

Hal ini sehubungan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2016, Nomor 2 butir J yang berbunyi "Penyerahan perbaikan syarat Calon dari Partai Politik/gabungan Partai Politik dan perseorangan mulai tanggal 1 Oktober 2016 dan terakhir diserahkan tanggal 3 Oktober 2016"

Sementara Firdaus MT sendiri sebagaimana dijelaskan oleh KPK belum menyerahkan LHKPN terbaru. Yayuk Andriati Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK menyatakan bahwa nama Firdaus MT tidak ada namanya dalam laman KPK terkait LHKPN terbaru sebagai peserta yang akan maju sebagai Calon Walikota Pekanbaru 2017 mendatang.Baca Juga Maju Pilwako 2017, KPK: Firdaus MT Belum Laporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara

"Setelah di cek, yang bersangkutan (Firdaus MT, red) tidak menyampaikan LHKPN dengan keterangan jabatan sebagai Calon Walikota," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi dari Pekanbaru, Rabu (12/10/16) siang

Menanggapi hal ini, Ilham Yasir menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang memang bisa dipenuhi ditanggal pendaftaran. Tetapi ada beberapa syarat yang tak bisa langsung dipenuhi keterkaitan proses di instansi lain. "Seperti :HKPN dari KPK, SK pemberhentian PNS dari Men-PAN, TNI Polri dari masing-masing instansi yang bersangkutannya.

"Kalau belum bisa dipenuhi di tanggal tersebut, yang kami pegang dulu bukti tanda kepengurusan. Kalau LHKPN biasanya KPK akan serahkan secara kolektif ke calon/tim LO (Liason Officer. Red), dan disaksikan KPU" ujarnya.

Kalau untuk LHKPN, tambah Yasir, apakah Paslon sudah punya atau tak punya, intinya ada di KPK. "KPU untuk LHKPN pedomannya adalah dokumen yang disampaikan KPK. Sama halnya keterangan pailit, KPU pegangannya adalah dokumen dari Pengadilan Niaga atau pengadilan yang ditunjuk oleh MA"tukasnya.

Dan dijelaskan lagi oleh Ilham, bahwa untuk KPU Pekanbaru dan Kampar, sudah berkomunikasi dengan KPK. Meskipun diberitakan sebelumnya Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya, S. Pd., MM baru akan melakukan konsultasi pada hari ini Jumat (14/10/2016).

Dilain pihak, Tim Pemenangan Firdaus-Ayat Cahyadi, Sofyan Sirojd mengaku bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, belum diperbaharui di tahun 2016.

"Ini persoalan kesibukan saja. Beliau (Firdaus,red) sibuk masih di Jakarta. Mungkin Jum'at kita dorong (LHKPN terbaru,red) secepatnya," kata Sofyan, saat dikonfirmasi.

Mengenai LHKPN, pada prinsipnya, sebut Sofyan, Bakal Pasangan Calon (Baspalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Firdaus-Ayat, taat terhadap hukum dan aturan perundang-undangan. Yang jelas, segala upaya akan dilakukan agar pelaporan LHKPN selesai.

"Sebagai calon pemimpin, bukan tak mau, tapi karena waktu saja. Tim beliau (Firdaus,red) juga belum ada konfirmasi ke saya. Mudah-mudahan secepatnya," ucapnya.

Reporter Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA