28 Oktober 2016, Firdaus dan Ayat Cuti Dari Jabatan Wako, Wawako Pekanbaru

Senin, 17 Oktober 2016 - 17:06:07 wib | Dibaca: 6694 kali 
28 Oktober 2016, Firdaus dan Ayat Cuti Dari Jabatan Wako, Wawako Pekanbaru

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Jika penetapan Pasangan Calon Wali Kota Pekanbaru dan Wakil Walikota pada tanggal 24 Oktober, maka tiga hari selanjutnya Firdaus-Ayat Cahyadi sudah resmi cuti dari jabatannya. Yang selanjutnya jabatan Walikota akan ditunjuk Penjabat untuk menjalankan pemerintahan kota Pekanbaru.

Sebagaimana dikatakan Firdaus ia menyatakan sudah mengajukan surat cuti masa kampanye karena akan maju pada Pemilihan Wali Kota Pekanbaru 2017. "Masa cuti saya tinggal mengikuti aturan, surat sudah diajukan. Kalau kata Komisi Pemilihan Umum mulai cuti maka saya siap," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Pekanbaru, Senin (17/10/2017).

Firdaus menjelaskan pengajuan cuti bagi petahana sesuai undang-undang. Waktunya dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon walikota dan wakil diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.

"Untuk Pilwako Pekanbaru tanggal penetapan 24 Oktober, artinya tanggal 28 Oktober saya sudah cuti," terangnya. Dijumpai pada tempat yang berbeda Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi juga membenarkan bahwa dirinya sudah mengikuti jejak pasangannya untuk ajukan surat cuti.

Kembali maju dalam pesta demokrasi yang akan dilakukan serentak 2017 mendatang, Ayat sudah siap untuk cuti di luar tanggungan negara. "Kami akan mengikuti aturan yang ada," kata Ayat.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota (Setko) Kota Pekanbaru Hazli membenarkan pasangan walikota dan wakil sudah menandatangani surat pengajuan masa cuti.

"Selama kampanye pasangan petahana tidak dibenarkan memakai fasilitas negara yang selama ini digunakan," katanya.

Menurut dia surat cuti yang diajukan itu atas nama keduanya masing-masing, setelah dibubuhi tandatangan walikota dan wakil. Namun sebut dia surat tersebut belum diteruskan ke pemerintah provinsi untuk disetujui.

"Pengajuan ke Pemerintah Provinsi Riau masih akan kami komunikasikan lagi dengan walikota kapan waktunya," tegasnya. Ia menambahkan dalam surat tersebut lama masa cuti Paslon petahana 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Hazli sampaikan selama cuti nanti walikota dan wakil tidak dapat menggunakan fasilitas negara seperti rumah dan mobil dinas termasuk ajudan.

Sementara mengingat masa tugas Firdaus-Ayat yang habis pada Januari 2017, maka penunjukan pelaksana tugas akan diserahkan sepenuhnya ke pihak provinsi.

"Hanya saja siapa pengganti walikota selama masa cuti masih belum diketahui," tegasnya lagi.

Sementara sebelumnya diberitakan Pemerintah Provinsi Riau mengaku sudah menyiapkan nama Pejabat Sementara ataupun Pelaksana Tugas untuk Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak Februari 2017.

"Kita tunggu saja, namanya masih di kantong Pak Gubernur. Mereka yang ditunjuk menjadi Pj dan Plt oleh pimpinan sudah ada penilaiannya," kata Sekretaris Daerah Pemprov Riau, Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Jumat lalu.

Untuk Pj Bupati Kampar ditunjuk karena masa jabatan yang telah habis pada Desember 2016 dan bupati saat ini tidak bisa lagi mencalonkan karena sudah berakhir.  Sedangkan Kota Pekanbaru akan dijabat Plt karena petahana saat ini Firdaus dan Ayat Cahyadi kembali ikut bertarung pilkada jika sudah ditetapkan sebagai calon pada 24 Oktober 2016 nanti.

Sementara itu nama yang beredar saat ini yakni Syafril Tamun untuk Pj Bupati Kampar yang sekarang merupakan Kepala Dinas Bina Marga Riau. Kemudian untuk Plt Walikota Pekanbaru disebut akan diemban oleh Dwi Agus Sumarno yang kini Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Riau.

Terkait nama tersebut yang nantinya akan mengemban rangkap jabatan, Sekda mengatakan hal itu sudah dipertimbangkan oleh gubernur. Menurutnya orang yang akan ditunjuk itu sudah diukur setakat mana bisa sesuai dengan jabatannya.

Itu dilakukan dengan melihat rekam jejak, latar belakang, kemampuan manajerial, dan kepedulian pada masyarakat. Namun yang paling penting, kata dia, memiliki akselerasi terhadap dinamika politik lokal agar bisa mengawal proses pilkada.

"Tugas utama Pj atau Plt itu bisa mengamankan tugas pilkada," katanya mengakhiri.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA