Masyarakat Pinta Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mantan Bupati Sukarmis

Rabu, 26 Oktober 2016 - 15:23:58 wib | Dibaca: 6050 kali 
Masyarakat Pinta Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mantan Bupati Sukarmis
Mantan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis

GagasanRiau.Com TelukKuantan - Mantan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis, diakhir jabatannya mulai terkuak dugaan korupsi selama ia memimpin. Satu diantaranya adalah Hotel Kuansing, dimana fisik bangunan dinilai banyak pihak bermasalah, pengadaan tanah untuk perluasan juga diduga bermasalah.

"Ini sangat sensitif untuk dipublikasikan," kata Suhasman Kabag Pertanahan Setda Kuansing, Suhasman sebagaimana dilansir oleh riauterkini Rabu (26/10/2016).

Jawaban mengambang dari seorang pejabat itu justru memicu kecurigaan yang mendalam bagi masyarakat Kuansing. Salah seorang aktivis Zubirman mencurigai, jika permasalahan proyek tiga pilar ini akan menyeret banyak pihak, atau menyeret para petinggi di Kuansing.

"Apa makna dari sensitif itu, sekarang permasalahannya masyarakat butuh kepastian. Ketiga bangunan itu untuk apa, dan kenapa kok sampai sekarang belum bisa juga dimanfaatkan. Itu aja kok," kata Zubirman.

Jika memang ada yang salah dengan proyek tersebut sehingga tak kunjung diserahkan kepada pemerintah maka pihak penegak hukum harus memprosesnya. "Itu yang ingin diketahui masyarakat, pemerintah tidak boleh menutup nutupi, karena untuk membiayai pembangunan itu uangnya berasal dari rakyat," tutup Zubirman.

Sekedar diketahui, berdasarkan berita acara no/689/BA/PPTN/2014 tentang rapat penetapan bentuk dan besarnya nilai ganti rugi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain diatasnya yang terkena dengan kegiatan pengadaan tanah fasilitas pemerintah dan kepentingan umum tahun 2014 (perluasan Lahan Hotel Kuantan Singingi) hanya ada 7 orang yang ikut menanda tangani berita acara tersebut.

Seharusnya, dalam menentukan harga tanah maka perlu adanya tim 9 untuk membahas dan menentukan harga, namun di tim pengadaan tanah hotel Kuansing pada tahun 2014 lalu hanya memiliki tim 7 orang dan tidak melibatkan orang BPN Kabupaten Kuansing. Hal ini sudah dianggap menyalahi aturan.

Sementara itu menurut pakar hukum, Ruspandiar mengatakan bahwa, dengan adanya dugaan permasalahan di tiga pilar Kabupaten Kuansing maka seharusnya dilakukan audit BPK mulai dari awal pengadaan tanah hingga pelaksanaannya.

"Karena dengan hasil auditlah nanti bisa di temukan yang benar dan yang salah," ujarnya. "Lantas, audit tersebut hendaknya dilakukan demi kebutuhan penyidikan oleh Kejari Kuansing," tambahnya.

Desakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap penuntasan permasalahan proyek tiga pilar mulai bermunculan. Bahkan, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Penyelamat Aset Daerah (FPAD) Kabupaten Kuansing mengancam akan melakukan demo jika pihak kejaksaan tidak menindaklanjuti permasalahan tiga pilar dan menuntaskan kasus hukumnya.

Menurut Koordinator FPAD Kuansing, Nerdi Wantomes menegaskan, jika pihaknya tidak akan main-main dalam mengawal permasalahan tiga pilar ini. "Sangat disayangkan, aset begitu besar tapi terbuang sia-sia karena tidak bisa dimamfaatkan oleh masyarakat. Semakin lama bangunan tersebut tidak diurus akan semakin rusak," tutup Nerdi.(RTC)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA