Pencalonan Bermasalah, Independensi KPU Dipertanyakan

Warga Gugat Firdaus MT, Serahkan LHKPN Terbaru Lewat Batas Waktu

Senin, 31 Oktober 2016 - 15:49:23 wib | Dibaca: 8904 kali 
Warga Gugat Firdaus MT, Serahkan LHKPN Terbaru Lewat Batas Waktu

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Indepedensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru dipertanyakan. Pasalnya tetap meloloskan Firdaus MT Bakal Calon Walikota Pekanbaru karena baru melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Adalah M Abu Bakar yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Dimana Gakumdu terdiri dari pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan. KPU Pekanbaru dikatakan melakukan pelanggaran pidana yang dilakukan karena meloloskan Bakal Calon Walikota (Balon Wako) Pekanbaru 2017-2022, Firdaus MT.

Laporan itu dibuktikan dengan nomor: 03/LP/PILKADA/RI-11/10/2016 tanggal 27 Oktober 2016. Dalam laporan tersebut, KPU diduga melakukan tindak pidana yang dengan sengaja meloloskan Firdaus MT sebagai calon walikota yang bermasalah dengan LHKPN.

Sesuai jadwal tahapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang tahapan dan jadwal, penelitian perbaikan syarat calon dimulai pada 4 Oktober hingga 10 Oktober 2016.

"Nama Firdaus MT dalam website resmi yang terpantau di kpk.go.id menyerahkan berkas persyaratan LHKPN sebagai Calon pada tanggal 24 Oktober 2016. Harusnya sudah batal demi hukum," ucap Abu Bakar, Minggu, (30/10/16).

Mantan Kepala Kejari Siak itu menyebutkan, sesuai aturan LHKPN tentang calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada serentak 2017, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan pasal 45 ayat 2 huruf c telah jelas disebutkan surat tanda terima laporan kekayaan 'calon' dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan 'syarat calon' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j (menyerahkan laporan harta kekayaan).



"Kenapa diloloskan. UU nomor 10 tahun 2016 pasal 180 ayat 2, ada tindak pidananya disitu. Itu sudah melakukan unsur kejahatan," tegasnya.

Laporan itu, dibenarkan oleh Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya. Dia tidak ingin berkomentar terlalu banyak dan melemparkan persoalan itu ke Panwaslu. "Ya. (diperiksa) tanya lebih lanjut ke Panwaslu," singkatnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Pekanbaru, Idra Khalid Nasution membenarkan adanya laporan masuk kepada Panwaslu soal LHKPN salah satu balon Walikota Pekanbaru, Firdaus MT.

"Dari laporan yang masuk, kita klarifikasi kemarin bersama Gakumdu. Pihak KPU sudah kita klarifikasi juga bersama," ucapnya.

Indra juga menegaskan, hingga saat ini hasil dari klarifikasi LHKPN belum dikeluarkan dan belum bisa beberkan.

"Tunggu saja keputusannya. Selasa (1/11/16) sudah dikeluarkan dan hasilnya juga akan kita umumkan di depan kantor Panwaslu ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyatakan, dari hasil pengecekan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang masuk, Walikota Pekanbaru DR Firdaus ST MT belum melaporkan data LHKPN terbarunya sebagai Calon Kepala Daerah di Pilkada 2017.

"Setelah di cek, yang bersangkutan (Firdaus MT, red) tidak menyampaikan LHKPN dengan keterangan jabatan sebagai Calon Walikota," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi media ini dari Pekanbaru, Rabu (12/10/16) lalu.

Itu sebabnya, nama Firdaus tak muncul di website resmi kpk.go.id terkait pelaporan LHKPN terbaru. Namun, KPK mengakui ada tanda terima LHKPN Firdaus yang lama.

"KPK menghimbau agar calon Kepala Daerah memberikan LHKPN terbaru," tegasnya.

Menjawab hal ini, Tim Pemenangan Firdaus-Ayat Cahyadi, Sofyan Sirajd saat itu akhirnya mengaku bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, belum diperbaharui di tahun 2016.

"Ini persoalan kesibukan saja. Beliau (Firdaus,red) sibuk masih di Jakarta. Mungkin Jum'at kita dorong (LHKPN terbaru,red) secepatnya," kata Sofyan, saat dikonfirmasi.

Mengenai LHKPN, pada prinsipnya, sebut Sofyan, Bakal Pasangan Calon (Baspalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Firdaus-Ayat, taat terhadap hukum dan aturan perundang-undangan. Yang jelas, segala upaya akan dilakukan agar pelaporan LHKPN selesai.

"Sebagai calon pemimpin, bukan tak mau, tapi karena waktu saja. Tim beliau (Firdaus,red) juga belum ada konfirmasi ke saya. Mudah-mudahan secepatnya," ucapnya.

Namun, hingga kini, baik Firdaus dan Timsesnya belum merilis laporan LHKPN terbarunya ke publik. Terpantau, Firdaus hanya menggunakan LHKPN tahun 2015.

Anehnya, setelah berita ini diturunkan, Firdaus justru menggerakkan Bagian Humas Pemko untuk membantah pernyataan Plt Kepala Biro Humas KPK pada hari itu juga.

Dalam kapasitas Firdaus selaku calon walikota, Kabag Humas Pemko Rizal justru berperan menjadi juru bicara Firdaus dengan bangga mengklaim bahwa Firdaus lah Calon Walikota Pertama yang melaporkan hartanya ke KPK.

Ternyata, LHKPN Firdaus yang dimaksud Rizal dilaporkan pada tahun 2015, saat masih menjabat bukan sebagai calon walikota.

Pantauan terkini di situs resmi KPK, dari seluruh calon Walikota Pekanbaru, ternyata Firdaus lah yang ‎paling ‎terakhir melapor yakni di tanggal 24 Oktober 2016. Tepatnya, persis di hari penetapan pasangan calon oleh KPU Pekanbaru.(BRC)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA