Sengketa Pilwako Pekanbaru 2017

KPU Pekanbaru Akan Di Bawa Ke PTUN Jika Tak Jalankan Putusan Panwaslu

Kamis, 03 November 2016 - 18:52:41 wib | Dibaca: 6637 kali 
KPU Pekanbaru Akan Di Bawa Ke PTUN Jika Tak Jalankan Putusan Panwaslu
ILUSTRASI

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru tetap ngotot menjegal Said Usman Abdullah (SUA) untuk mengikuti Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Februari 2017 mendatang. Setelah keluar putusan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) untuk meloloskan pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah. Maka dipastikan KPU Pekanbaru akan berhadapan kembali ke Pengadilan Tata Usaha Negara( PTUN).

Halini  terungkap setelah hasil kesimpulan sidang kelima sengketa Pilwako di Panwaslu Rabu (2/11/2016). Dimana sidang akan dilanjutkan kembali pada Sabtu tanggal 5 November nantinya, dengan agenda putusan hasil keterangan dan materi sidang.

"Panwaslu yang akan ambil alih dan memutuskannya. Hasil keputusan nanti mengikat," kata Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution SH, saat dikonfirmasi melalui selularnya, Kamis, (3/11/16).

Penegasan itu disebutkannya sesuai dengan pasal 144 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan. Dimana, sidang musyawarah sengketa pemilihan bersifat mengikat. Masing-masing pihak baik termohon dan pemohon diminta melakukan penafsiran tersebut.

"Panwas ya itu kewenangannya, bagi kedua belah pihak ada 2 pilihan, pertama melaksanakan dan yang kedua banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN), karena jalurnya memang hanya ke PTTUN," sebut Indra.

Menjelang putusan nanti, kata Indra, pihaknya saat ini sedang menyusun putusan, memeriksa fakta-fakta musyawarah, keterangan ahli dan dicocokkan dengan UU, nanti barulah dibuat keputusannya.

"Tim cuma kita bertiga saja yang memutuskan yaitu tiga orang komisioner Panwas," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Koalisi sekaligus Ketua Advokasi tim Bibra-Said (BISA) Abu Bakar Siddik saat dikonfirmasi mengenai hal ini tetap optimis bahwa putusan Panwaslu pada 5 November 2016 nanti merupakan putusan yang baik sesuai dengan fakta persidangan yang sudah berlangsung sebanyak 5 kali.

"Di dalam persidangan, kami sebagai pemohon sudah mengajukan 16 bukti surat dan 1 flash disc berisi rekaman pembicaraan antara Ketua KPU dan dua orang komisioner KPU. Disitu jelas, KPU mengatakan jika ada rekomendasi dari Panwas maka Said Usman Abdullah memenuhi syarat dan KPU wajib tindaklanjuti," terangnya.

Kemudian, kata Abu Bakar, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan juga saksi-saksi ahli dari praktisi hukum selama persidangan, semuanya menyatakan bahwa Said Usman memenuhi syarat.

"Karena rekom dokter tidak ada penafsiran yang mengatakan Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat kesehatan, tapi KPU menafsirkan di luar kewenangan, melanggar azas yudis of power, yaitu membuat suatu keputusan melebihi kewenangan dia," urainya.

Ditanya seandainya dalam putusan nanti ternyata SUA tetap tidak diloloskan, Abu Bakar mengaku tidak ada berpikir untuk tidak lolos, karena semua fakta dan bukti dalam persidangan mengarak kepada lolosnya BISA maju dalam bursa calon peserta Pilkada Pekanbaru nantinya.

"Saya sebagai kuasa hukum dan ketua koalisi belum berpikir tidak lolos, saya berkeyakinan ini lolos, dan kita akan memikirkan tahapan selanjutnya. Panwas insya Allah sependapat dengan kami dan memutuskan SUA memenuhi syarat, kami tidak berpikir tentang tidak lolos ini," terangnya.

Andai memang lolos, apakah ada upaya dari tim BISA untuk menggugat KPU karena diduga terlibat pencemaran nama baik dengan putusan yang mengatakan SUA disabilitas, Abu juga mengaku belum berpikir hingga kesana.

"Saya lihat ada hidayah disini, kami menginginkan nomor 5, tanggal 5 putusan, ini bagus. Artinya KPU wajib menindaklanjuti Panwas yang memutuskan Said Usman memenuhi syarat. Setelah ditetapkan, ini kami rapatkan barisan, mengatur strategi agar Ide-SUA bisa menjadi Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru," pungkasnya.

Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya dikonfirmasi terkait hanya adanya dua pilihan yang akan dilakukan nantinya seusai keputusan Panwaslu, dia menjawab hanya menungu keputusan dan belum ingin berandai-andai.

"Kita menunggu saja keputusan Panwas,  apakah dikabulkan seluruh atau sebagian atau tidak. Kemungkinan-kemungkinan yang diputuskan Panwas sudah kita siapkan, agar kita bisa menindaklanjuti secara cepat," katanya singkat.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA