Leasing ACC Pekanbaru Gelapkan Angsuran Dilapor ke Polisi

Ahad, 06 November 2016 - 14:43:23 wib | Dibaca: 8508 kali 
Leasing ACC Pekanbaru Gelapkan Angsuran Dilapor ke Polisi

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Bagi anda kreditur di sebuah perusahaan pembiayaan mobil maupun sepeda motor untuk berhati-hati terhadap proses akad kredit. Karena jika tidak secara cermat anda dapat dirugikan secara materil dan waktu.

Seperti yang terjadi di perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) cabang Pekanbaru ini. sebagaimana dilansir dari riauterkini, PT ACC dilaporkan ke polisi, oleh seorang warga kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang merasa dirugikan akibat angsuran bulanan yang dibayarkan diduga digelapkan.

Dilaporkanya perusahaan pembiayaan ACC cabang Pekanbaru ke polisi akibat dituding melakukan penggelapan angsuran kendaraan bermotor jenis mobil yang dibayarkan setiap bulanya, oleh nasabah bernama Rahmiza warga kelurahan Pematang Reba kecamatan Rengat Barat, Inhu disampaikan Kapolres Inhu AKBP.Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu.Yarmen Djambak, Sabtu (5/11/16).

"Berdasarkan LP/160/XI/2016/Riau/Res Inhu tanggal 4 November 2016 perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) cabang Pekanbaru, dilaporkan atas tindak pidana penggelapan oleh Zuhdi Anshari (32) suami dari nasabah ACC bernama Rahmiza (38) yang dalam hal ini bertindak sebagai saksi," ujarnya.

Tindak pidana penggelapan yang dilakukan perusahaan pembiayaan ACC cabang Pekanbaru ini dilakukan pada Rabu 10 Agustus 2016 sekira pukul 10.57 Wib, dimana saat itu perusahaan pembiayaan ACC cabang Pekanbaru menugaskan empat orang karyawanya yang dilengkapi dengan surat kuasa dari ACC cabang Pekanbaru, untuk menagih angsuran kredit mobil selama tiga bulan dengan ancaman apabila tidak dibayarkan akan menarik mobil pelapor.

"Pelapor yang merasa ketakutan dengan kedatangan empat orang karyawan perusahaan pembiayaan ACC yang bertubuh besar dengan dilengkapi surat kuasa dari ACC cabang Pekanbaru ini, kemudian membayarkan tunggakan angsuran ke 37, 38, dan 39 sebesar Rp.11.067.000 kepada karyawan ACC cabang Pekanbaru yang mendatanginya tersebut," ungkapnya.

Namun pada saat terlapor akan kembali membayar angsuran ke 40 mobil Livina BM 1081 BQ miliknya pada10 Agustus 2016 sekira pukul 10.57 Wib di kantor ACC di Pekanbaru, terlapor terkejut saat diberitahu pihak ACC Pekanbaru bahwa angsuran ke 39 belum dibayarkan. Merasa dirugikan pelapor kemudian melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan perusahaan pembiayaan ACC cabang Pekanbaru ini ke Polisi.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp. 3.689.000.- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA