Siswaja Mulyadi, Anggota DPRD Riau Dari Partai Golkar Divonis Satu Tahun Penjara

Rabu, 16 November 2016 - 18:46:10 wib | Dibaca: 3844 kali 
Siswaja Mulyadi, Anggota DPRD Riau Dari Partai Golkar Divonis Satu Tahun Penjara
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Siswaja Mulyadi dari Partai Golongan Karya

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Siswaja Mulyadi dari Partai Golongan Karya (Golkar) divonis satu tahun penjara. Ia divonis  Mahkamah Agung dalam kasus pidana kehutanan karena pembukaan kebun kelapa sawit di area hutan tanpa izin pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Putusan MA ini diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) Bima Suprayoga, didampingi Kasi Intelijen Odit Megonondo
dan Kasi Pidum Sobrani Binzaer di Pekanbaru, Rabu (16/11/2016).

Siswaja Mulyadi dinyatakan bersalah seperti tertuang dalam Putusan MA Nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. MA memutuskan Aseng dalam membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan.

"Karenanya Siswaja Mulyadi dipidana penjara satu tahun dan denda Rp1 miliar," kata Kasi Intelijen Kejari Rohil Odit Megonondo.

Dalam putusan MA dijelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Atas putusan MA tersebut, lanjutnya, Kejari Rohil sudah mengeksekusi terpidana Aseng pada 11 November 2016. Aseng sempat dititipkan di Rutan Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi, dan kemudian dipindahkan ke Lapas di Bangkinang, Kabupaten Kampar.

"Jadi, sekarang terpidana menjalani masa tahanan di Lapas Bangkinang," katanya.

Kasus ini bermula saat Aseng membuka lahan perkebunan sawit di kawasan hutan lindung. Politikus Partai Gerindra itu ternyata membuka lahan tanpa ada izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, majelis hakim menyatakan putusan lepas (Ontslag van alle rechtsvervolging). Artinya, Aseng lepas segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Atas putusan Onslag itu kami langsung mengajukan kasasi, dan putusan kasasi terdakwa dihukum satu tahun penjara denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," katanya.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA