PARAH! Dana Bencana Dikorupsi, Masyarakat Desa Bekawan Laporkan ke Kejari

Jumat, 18 November 2016 - 13:32:47 wib | Dibaca: 2369 kali 
PARAH! Dana Bencana Dikorupsi, Masyarakat Desa Bekawan Laporkan ke Kejari

GagasanRiau.Com Tembilahan – Sifat rakus dan tidak transparans membuat masyarakat Desa Bekawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan untuk melaporkan dugaan tindakan korupsi dana bencana angin puting beliung yang diserahkan kepada masyarakat pada tahun 2015 lalu.

Rombongan masyarakat yang terdiri perwakilan korban puting beliung dan Ketua RT 07 Desa Bekawan mendatangi Kejaksaan Negeri Tembilahan didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Independen Pemantau Aspirasi (KIPAS) Inhil dan diterima oleh staf Kejari Tembilahan, Kamis (17/11/2016).

Dalam laporannya masyarakat mempertanyakan jumlah aliran dana bantuan puting beliung yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya di terima oleh masyarakat.

“Kami ingin menanyakan hak-hak kami, dan kami ingin dikembalikan sebagaimana mestinya. Kalaupun tidak dikembalikan kami ingin tahu kejelasan dananya,” ungkap perwakilan korban puting beliung, M. Ali yang hadir langsung ke Kejaksaan Negeri kepada beberapa awak media.

Ali yang merupakan korban bencana puting beliung kerusakan ringan pada saat itu menuturkan, Korban lain banyak mempertanyakan hal ini, intinya masyarakat meminta transparansi dana tersebut.

“Kami dari dulu mau melaporkan, namun karena tidak ada orang kuat yang mendukung, kami hanya bisa menerima saja,” keluhnya.

Selain itu masyarakat juga mengeluhkan potongan jumlah bantuan dilapangan yang sangat memberatkan masyarakat.

Pencairan dananya sendiri menurut Ketua RT 07 Desa Bekawan, M. Yusuf (39), dilakukan oleh staf desa. “Menurut mereka potongan itu untuk akomodasi,” ucapnya.

Lebih lanjut menurutnya, ancaman bila tak dibangun uang bisa ditarik kembali juga dialami masyarakat. “Bahkan ada seorang warga yang minta rumah bedah hingga saat ini belum menerima bantuan tersebut,” tukasnya.

Korban bencana alam angin puting beliung di Desa Bekawan, Kecamatan Mandah tahun 2014. Berdasarkan temuan data Tim Investigasi KIPAS, Terdapat bantuan rumah layak huni sejumlah 38 unit dengan jumlah dana Rp. 1.900.000.000 yang ditampung dalam ABPD TA. 2015, sementara kenyataannya dilapangan, masyarakat menerima pencairan dana pada tahun 2015 untuk korban bencana alam angin puting beliung dengan total jumlah Rp. 489.850.000 yang dibagikan dalam 2 kategori, untuk rusak berat Rp. 417.600.000, rusak ringan Rp. 72.250.000.

Dengan begitu terdapat dugaan tindak pidana korupsi Rp. 1.410.150.000.

Reporter Daud M Nur


Loading...
BERITA LAINNYA