Praperadilkan Polda Riau Jilid II, Selain PT SRL Ada Dua Perusahaan Akan Digugat

Jumat, 25 November 2016 - 14:14:58 wib | Dibaca: 2390 kali 
Praperadilkan Polda Riau Jilid II, Selain PT SRL Ada Dua Perusahaan Akan Digugat

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau menyatakan tidak akan mundur dan menyerah meskipun Hakim Sorta memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan sebelumnya.

"Kami sudah melawan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya penolakan permohonan praperadilan terhadap Polda Riau terkait tindakan penghentian penyidikan terhadap perkara pembakaran hutan dan lahan oleh PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL) tidak membuat kami mundur, kekalahan kemarin akan menjadi momentum konsolidasi para pengacara kita " ungkap Riko Kurniawan Direktur Eksekutif WALHI Riau Kamis (24/11/2016).

Hakim Sorta pada Selasa lalu menolak permohonan WALHI Riau mempraperadilkan Polda Riau terkait terbitnya SP3. Dimana dikatakan oleh Riko, pertimbangan putusan Hakim Sorta adalah bahwa Polda Riau sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Tembilahan.

"Putusan tersebut mengada-ada, bagaimana mungkin praperadilaan terhadap penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup alat bukti hanya memperhatikan SPDP, belum lagi SPDP-nya masih diragukan keabsahannya karena tidak ditunjang alat bukti tanda terima atau bukti pengiriman" timpal Even Sembiring Kuasa Hukum WALHI Riau.

Selain itu ditambahkan oleh Even, dalam persidangannya juga Polda Riau tidak menghadirkan saksi ahli. "Kejanggalan lainnya dalam proses persidangan itu, dapat dilihat dari ketidakseriusan Polda Riau untuk membuka semua kejanggalan dalam proses penyidikan" ujar Even.

"Apabila Polda Riau menjalankan komitmennya untuk secara transparans terkait penghentian penyidikan ini, maka Polda Riau harus menghadirkan saksi ahli yang dijadikan alasan terhadap SP3 tersebut, bukan menghadirkan saksi dari PT SRL' tukas Even.   

Maka lanjut Even, WALHI Riau menegaskan mempertimbangkan, mengajukan praperadilan kembali terhadap Polda Riau, terkait SP3 atas nama tersangka PT SRL. "Ada kemungkinan juga bahwa pengajuan praperadilan digabungkan dengan atas nama tersangka lainnya yakni PT Rimba Lazuardi dan PT Riau Jaya Utama yang juga perkaranya dihentikan oleh Polda Riau" tutup Even.

Reporter Bintang RDTA


Loading...
BERITA LAINNYA