GagasanRiau.Com Pekanbaru - Putusan Hakim Sorta Ria Neva yang menolak permohonan praperadilan organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) pada hari Selasa (22/11/2016) dinilai tidak pro lingkungan. Meskipun harapan besar warga Riau dipundaknya dalam melawan perusahaan pembakar hutan dan lahan agar proses hukum berjalan benar sehingga keadilan terhadap warga terwujud.
"Hakim Sorta merupakan hakim bersertifikat lingkungan, sangat disayangkan melahirkan putusan yang tidak pro lingkungan hidup dan keadilan yang dinantikan masyarakat Riau," ujar Zenzi Suhadi Kepala Departemen Kajian, Pembelaan dan Hukum Lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau Kamis (24/11/2016) di sebuah hotel Pekanbaru saat konferensi pers.
Berdasarkan pantauan Riau Corruption Trial (RCT) dan analisa Tim Kuasa Hukum Melawan Asap, ditemukan beberapa fakta yang cukup signifikan untuk melaporkan hakim Sorta terkait pelanggaran prinsip-prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam proses persidangan praperadilan Nomor 17/Pid.Prap/2016/PN.PBR.
"Terkait dengan hal tersebut, kami berencana menyampaikan laporan tersebut ke Komisi Yudisial" ungkap Ahlul Fadli Koordinator Pemantau Peradilan RCT.
Rencananya tambah Fadli, laporan tersebut pelanggaran prinsip berprilaku adil, berprilaku arif dan bijaksana dan berprilaku rendah hati.
"Laporan ini kami hubungkan juga dengan pertimbangan dalam putusan praperadilan, dimana apabila hanya merujuk prosedural penyidikan, maka banyak sekali sebenarnya pertanyaan yang tidak relevan disampaikan hakim Sorta terkait dengan pertimbangan dalam putusan ini "tambah Fadli.
"Untuk laporan lengkapnya, akan kami sampaikan setelah laporan selesai disusun rapi dan hasil analisis sudah diselesaikan" timpal Even Sembiring Kuasa Hukum Walhi Riau.
Editor Arif Wahyudi