Pemda Inhil Persiapkan Perda IMTA, Tenaga Asing Dikenakan Biaya

Selasa, 29 November 2016 - 19:06:57 wib | Dibaca: 2468 kali 
Pemda Inhil Persiapkan Perda IMTA, Tenaga Asing Dikenakan Biaya

GagasanRiau.Com Tembilahan – Dalam waktu dekat ini para pekerja asing akan dikenakan biaya Izin Memperpanjang Tenaga Asing (IMTA) sebesar 100 USD (dollar amerika) setiap bulannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Drs. H. Masdar saat dijumpai oleh awal media, Senin (28/11/2016). Menurutnya, pada 2017 ini Perda IMTA akan disahkan bupati jika tidak ada halangan akan di berlakukan.

Dana ini nantinya akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Inhil. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Inhil telah melakukan persiapan bersama dengan instansi terkait terhadap persiapan pemberlakukan Perda IMTA.

“Sebelum Perda ini kita berlakukan terhadap tenaga kerja asing yang ada di Inhil ini, kita lakukan persiapan bersama instansi terkait, seperti Transmigrasi, Dispenda, Kabag Hukum dan lainnya,” ungkap Masdar di Tembilahan, Senin (28/11).

Dan untuk mempercepat hal tersebut, menurutnya harus diterbitkan dulu Peratutan Bupati (Perbub) tentang pelaksanaan teknis IMTA ini.

“Tugas kita hanya mencipatakan Perda IMTA dan memberikan rekomendasi saja. Setelah jadi secara teknis akan dilaksankan Dinas pendapatan dan badan Perizinan,” ucapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Disnakertrans Inhil, saat ini tercatat sekitar 44 orang tenaga asing yang tersebar di berbagai perusahaan di Inhil.Inhil

Reporter Daud M Nur


Loading...
BERITA LAINNYA