Ini Modus Legislator Pelalawan Cari Duit Dari APBD Kasih Pelicin Atau Anggaran Dicoret

Rabu, 07 Desember 2016 - 15:32:22 wib | Dibaca: 10648 kali 
Ini Modus Legislator Pelalawan Cari Duit Dari APBD Kasih Pelicin Atau Anggaran Dicoret

GagasanRiau.Com Pelalawan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Pelalawan mengalami kegalauan luar biasa disaat penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), pasalnya harus menyiapkan dana segar untuk bayar "pelicin" dimuka atau kena coret.

Pencoretan anggaran ini dilakukan saat pembahasan dan disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan.

Sebagaimana dilansir dari pelalawannews.com, legislator di Pelalawan diduga sering pula bermain liar dengan menyalahgunakan hak budgeting yang melekat padanya, sebelum anggaran disahkan.

SKPD diwajibkan mengupeti wakil rakyat agar apa yang diusulkan dapat disahkan menjadi mata anggaran kegiatan SKPD dalam kurun satu tahun ke depan.

Memberikan "Jatah" untuk meloloskan anggaran di gedungnya legislatif sudah menjadi rahasia umum di kalangan birokrat Kabupaten Pelalawan.

Salah seorang Kepala SKPD menuturkan bahwa pada ketuk palu pengesahan APBD Pelalawan untuk tahun anggaran 2016 silam, Kepala SKPD dipaksa untuk menyetorkan sejumlah uang ke mitra komisi di dewan jika ingin anggaran yang diajukan tidak dicoret pada waktu pengesahan.

“Untuk meloloskan anggaran yang diajukan, kita disuruh membayar ke salah satu anggota komisi yang ditunjuk, ya kita kasih ke salah satu anggota dewan itu,” tutur Kepala SKPD ini.

Terkait besaran nominal yang diminta dewan untuk meloloskan anggaran SKPD, sumber ini mengatakan sangat variatif jumlahnya, tergantung besaran anggaran yang dimiliki oleh SKPD tersebut. “ Jika dinas itu anggaran nya besar, ya setoran juga besar,” tegasnya

Ketika ditanya bagaimana pola yang dimainkan oleh anggota dewan dalam meminta setoran kepada SKPD, diterangnya, rata rata komisi di DPRD Pelalawan menerapkan cara opensif dalam melakukan presure terhadap mitra SKPD.

“Beberapa anggota dewan di komisi itu pegang pena, seolah-olah akan mencoret anggaran yang diajukan, lantas ditanyakan apakah akan dimasukkan apa tidak, itu sekedar simbol saja, intinya minta setoran, tapi kawan-kawan SKPD sudah pada ngerti semua,” tambahnya

Lantas, setelah adanya pengertian dari Kepala SKPD, kejadian apa lagi yang akan berlaku selanjutnya, di runut oleh sumber ini, untuk pengesahan APBD tahun 2016, anggota dewan tidak terima utang janji, Cash sebelum palu di ketok, hal ini disebabkan pada penganggaran tahun sebelumnya lagi, yakni tahun 2015, ada beberapa SKPD yang ingkar menunai janji mengupeti dewan setelah anggaran diloloskan.

“Pengesahan untuk APBD 2016 harus cash, jika tidak punya uang dikantong, terpaksa lah pinjam sana, pinjam sini agar kemauan dewan terpenuhi saat itu juga, kalau tidak di coret anggaran kita, bagaimana kita akan melakukan kegiatan kalau anggaran kita di coret,” aku sumber ini.

Sistem pra bayar yang diterapkan dewan memakan korban, setelah berbagai cara diusahakan untuk bisa menyenangkan hati wakil rakyat saat pengesahan anggaran, badai rasionalisasi anggaran yang disebabkan oleh pengurangan DBH, dan tidak mengalirkan dana dari pusat untuk pembangunan di daerah menyebabkan SKPD merugi, semula yang dibayangkan akan menggunakan dana melimpah malah gigit jari karena Pemkab beberapa kali mengurangi anggaran kegiatan dengan alasan rasionalisasi.

Kondisi keuangan daerah yang masih tidak stabil ini, anggaran kegiatan diseluruh SKPD yang masih perlu disesuaikan dengan kemampuan APBD yang hanya sebesar Rp. 1.6 Triliun, solusinya TAPD masih mengkaji langkah rasionalisasi selanjutnya.

Sumber lainnya, yang juga berasal dari Pengguna Anggaran (PA) di lingkungan Pemkab Pelalawan mengatakan, penerapan paket pra bayar untuk pengesahan APBD tahun depan akan menyulitkan SKPD, karena banyak kegiatan yang akan di hapus, sedangkan permintaan dewan seakan sudah menjadi aturan tidak tertulis.

“Susah juga jika kegiatan kita di hapus, tapi kalau ada setoran di muka tambah susah kita, dari mana mencari uangnya,” keluhnya

Terkait suap meloloskan anggaran di dewan bukan cerita baru dalam sistem politik anggaran yang melibatkan pemilik hak budgeting yang berlabel “wakil rakyat yang terhormat”, Kejadian di DPRD Riau seharusnya menjadi pelajaran bagi wakil wakil rakyat di daerah untuk menjalankan jabatannya dengan amanah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Kerinci, Tety Syam menegaskan agar praktek praktek yang tidak benar dalam pembahasan dan pengesahan APBD Pelalawan, tidak di lakukan oleh anggota DPRD. Karena praktek praktek yang berbau setoran tidak resmi jelas merupakan pelanggaran hukum.

“Saya ingatkan kepada anggota dewan, dalam pengesahan APBD nanti jangan ada pelicin (suap) untuk meloloskan anggaran yang diajukan setiap SKPD, itu jelas ada pelanggaran hukumnya,” tegas Tety yang baru beberapa pekan menjabat sebagai Kajari Pelalawan itu.

Apalagi, sambungnya, komitmen Pemerintah pusat untuk memberantas pungli sudah menjadi harga mati yang tidak bisa di tawar tawar lagi, tentunya sebagai penegak hukum di daerah, lembaganya akan menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam melakukan penegakan hukum.

“Kita akan menegakkan hukum, jadi, tak ada yang main main dalam menjalankan tugasnya yang berkenaan dengan penggunaan uang negara,” pungkas wanita yang pernah menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 434 Miliar saat menjabat sebagai Kajari Sangatta di Kabupaten Kutai Timur.

Adanya service pra bayar yang diperoleh oleh wakil rakyat merupakan perwujudan dari tidak berjalannya reformasi birokrasi di daerah, baik itu legislatif maupun eksekutif yang diwakili oleh SKPD – SKPD yang kong kalikong mengotak atik anggaran untuk kepentingan tertentu tentunya mencederai semangat anti korupsi yang di gaungkan oleh Riau saat ini.

Forum Indonesia untuk Transparanasi Anggaran (Fitra) Riau mengatakan bahwa sikap koruptif  lahir dan berkembang biak dari rahimnya pemerintah itu sendiri. Ini terindikasi dengan adanya praktek memberi dan menerima uang yang sebenarnya tidak dibenarkan berdasarkan aturan hukum.

“Praktek suap APBD terjadi karena ketiadaan semangat reformasi birokrasi yang dimiliki oleh pemerintah daerah, jika ada permintaan dari dewan untuk meloloskan anggaran, sikap SKPD seharusnya melaporkan ke KPK, Kejaksaan atau kepolisian, bukannya menuruti permintaan yang melawan hukum tersebut,” jelas Koordinator Fitra Riau, Usman.

Dengan ketiadaan keberanian kepala SKPD, maupun ketakutan kehilangan anggaran kegiatan dan jabatan, yang menyebabkan tumbuh suburnya praktek suap jelang pengesahan APBD, hal ini menegaskan adanya pemufakatan jahat, untuk bersama sama menguras uang negara yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif.

“Ini pemufakatan jahat, untuk merugikan negara, dua duanya melakukan tindakan koruptif” tegasnya

Ketika dikonfirmasi kepada Ketua Komisi I, Eka Putra melalui telepon genggamnya, namun tidak diangkat, sms yang dikirimkan tidak dibalas.

Ketua Komisi II, Habibi Hapri SH, dikonfirmasi lewat nomor pribadi tidak juga diangkat panggilan telepon, pesan singkat dikirim tak berbalas.

Pun begitu dengan Ketua Komisi III, Imustiar S.Ip, juga tidak merespon panggilan telepon, pesan singkat di kirim, namun yang bersangkutan memilih bungkam.

Sementara itu, Ketua DPRD Pelalawan Nasaruddin SH MH saat hendak dikonfirmsi lewat nomor kontak pribadinyaa, Nasar mengatakan  bahwa pengesahan APBD Pelalawan 2017 dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2016.

Ketika ditanya, adanya dugaan suap di APBD 2016, Nasar menegaskan kepada pihak yang di rugikan (SKPD) untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. “Laporkan saja ke pihak yang berwajib,” tegasnya singkat.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA