Dilaporkan Ke KPK

Inilah 20 Perusahaan Perampok Hasil Hutan Riau

Kamis, 08 Desember 2016 - 19:14:40 wib | Dibaca: 6648 kali 
Inilah 20 Perusahaan Perampok Hasil Hutan Riau

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Bersempena dengan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) berbagai organisasi lingkungan melakukan turun ke jalan di Pekanbaru. Salah satunya Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), ada 20 perusahaan yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena kedua puluh perusahaan tersebut terlibat aktif merusak dan merampas lahan petani serta merusak lingkungan.

Hal ini disampaikan oleh Jikalahari untuk mendesak KPK menetapkan 20 korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai tersangka korupsi yang telah merugikan negara sejak tahun 2002-2006 lalu.

"Ini untuk keadilan bagi enam terpidana yang menyetujui Izin Usaha Pemanfaat Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) di atas hutan alam untuk HTI," kata Woro Koordinator Jikalahari, saat Demo Hari Anti Korupsi Internasional di Tugu Zapin Pekanbaru, Kamis (8/12/2016).

Dipaparkan Woro lagi, Jikalahari bahwa hingga saat ini terdapat 20 korporasi yang masih menikmati hasil dari perusakan alam tersebut, sedangkan enam orang yang menyetujui dan menerbitkan IUPHHK telah menjalani proses hukum.

Aksi demo tersebut digelar dengan membentang spanduk sepanjang 60 meter dan orasi yang menyuarakan keinginan mereka. "Kami sudah melaporkan 20 nama korporasi tersebut ke KPK," Ungkap Woro

Inilah 20 korporasi tersebut, 15 diantaranya berada di Kabupaten Pelalawan. Mereka adalah: PT Selaras Abadi Utama, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, PT Triomas FDI, PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Tuah Negeri, CV lindung Bulan, CV Harapan Jaya, CV Bhakti Praja Mulia, dan CV Mutiara Lestari.

Dan untuk lima korporasi lainnya berada di Kabupaten Siak, yaitu PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, dan PT National Timber and Forest Product.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA