Bupati,Sekdakab Hingga Legislator Buang Badan Dugaan Suap APBD Pelalawan

Terkait Pelicin Loloskan APBD Pelalawan, KPK Nyatakan Penyuap Akan Dipidanakan

Senin, 19 Desember 2016 - 12:21:36 wib | Dibaca: 10269 kali 
Terkait Pelicin Loloskan APBD Pelalawan, KPK Nyatakan Penyuap Akan Dipidanakan

GagasanRiau.Com Pelalawan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dugaan suap kepada legislator Pelalawan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten setempat juga dapat dipidana penjara.

Hal ini sehubungan dengan proses pengesahan APBD Pelalawan untuk tahun anggaran 2016, dugaan adanya praktik suap dalam meloloskan usulan anggaran kegiatan dinas.

Sebagaimana diberitakan oleh Pelalawannews.com, dimana Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ada yang buka suara terkait biaya pelicin untuk meloloskan usulan anggaran kegiatan ke dewan untuk disahkan menjadi APBD.

Baca Juga Ini Modus Legislator Pelalawan Cari Duit Dari APBD Kasih Pelicin Atau Anggaran Dicoret

Dimana DPRD Pelalawan seakan berada diatas angin ketika pembahasan anggaran yang diusulkan mitra SKPD dilakukan, dengan bermoduskan akan mencoret usulan-usulan kegiatan dari SKPD, akhinya praktik suap berlaku sebagai konsukwensi pengamanan anggaran yang dilakukan dewan.

Mendengar adanya informasi tersebut Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keprihatinannya atas tergerusnya mental para pejabat di daerah yang memainkan praktek jual beli anggaran pembangunan yang sejatinya adalah milik masyarakat.

Menurut salah seorang pejabat KPK, Suap yang dilakukan untuk meloloskan anggaran di dewan yang dilakukan bersama sama oleh SKPD dan anggota DPRD itu sangat memperihatinkan, menurut pejabat KPK, mental pejabat seperti itu sudah tergerus, dan buruk.

“Jika praktek itu terjadi di Kabupaten Pelalawan pada pengesahan APBD tahun 2016, artinya  mental pejabat yang ada disana sudah buruk dan hal ini sangat memprihatinkan,” tukas Deputy Informasi Data (INDA) KPK, Hary Budiarto saat ditemui usai kegiatan sosialisasi Aplikasi JAGA di Hotel Grand Central Pekanbaru, Kamis (8/12) sempena peringatan HAKI 2016 di Riau.

Lebih lanjut dikatakan Hary, seyogyanya dalam pembahasan APBD tersebut tidak ada praktek suap ataupun pelicin demi lolosnya anggaran kegiatan, pasalnya Dewan sebagai wakil rakyat memiliki 3 fungsi yang jelas untuk tercapainya kesejaahteraan masyarakaatnya.

Terlebih, Hary menegaskan ketika uang pelicin sudah dikucurkan untuk meloloskan anggaran, maka akan terjadi penyelewengan anggaran secara jamak. Sebab seorang kepala SKPD harus menyisihkan anggaran yang telah dikeluarkan saat meloloskan anggaran, sehingga pada akhirnya akan berpengaruh terhadap jalannya kegiatan.

“Yang paling penting untuk diperhatikan, biasanya kepala SKPD ini akan memotong anggaran di setiap kegiatan, inilah yang menjadi pengganti dari uang pelicin tersebut. Dampaknya, ya setiap kegiatan tidak akan berjalan sesuai dengan yang telah direncanankan karena anggarannya sudah dipotong,” bebernya.

Berbicara tentang dugaan praktek suap dan pelicin dalam pengesahan anggaran yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, Hary menegaskan seluruh pihak yang terkait dalam praktek tersebut sama-sama diancam pidana, kedua belah pihak telah bersama sama melawan perbuatan melawan hukum, untuk itu kedua nya layak untuk diminta pertanggung jawaban secara hukum.

“Yang menyuap dan yang di suap itu kan sama sama melawan hukum, dua duanya bisa diancam pidana,” tegasnya

Akan tetapi, Hary juga mengatakan dalam praktek suap APBD itu, jika pihak SKPD melakukan suap dibawah paksaan dan tekanan, maka ancaman pidananya dapat dihilangkan, dan sangkaan melawan hukum yang dikenakan kepada penerima suap itu adalah pemerasan.

Namun harus di ingat, kata Hary, bahwa para pemberi suap, dalam hal ini SKPD yang merasa perlu untuk mengamankan anggaran kegiatan dinasnya, harus bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum, dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan terhadapnya.

“Pihak pihak yang terlibat di dalam proses penyuapan untuk meloloskan anggaran pada pengesahan APBD, sama sama diancam pidana, namun jika penyuap melakukannya dibawah paksaan dan tekanan, itu bisa dikatakan pemerasan, penyuap bisa lepas, asalkan     melaporkan ke KPK, Kejaksaan atau Kepolisian, “ tandasnya

Namun bila Kepala SKPD hanya diam, setelahnya proses tidak benar dalam pembahasan dan pengesahan APBD dilakukan, sambungnya, itu mengindikasikan bahwa Kepala SKPD telah mufakat dan terlibat untuk melakukan praktek penyuapan.

“Kalau setelah memberi, dia (Kepala SKPD) diam saja, berarti dia terlibat dalam penyuapannya, jelas itu pidana, mengetahui saja, bisa ancaman pidana apalagi ikut terlibat” bebernya

Mengingat, dugaan suap pada pengesahan APBD Pelalawan untuk tahun anggaran 2016 melibatkan banyak pejabat dari berbagai (SKPD), dan bukan hanya pejabat Pengguna Anggaran (PA) saja, Kepala SKPD juga diduga menggunakan jasa kurir (bawahannya) untuk mengantarkan upeti ke dewan di mitra komisi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, H Tengku Mukhlis saat diminta tanggapannya, Minggu (18/12/2016 ) via selulernya mengatakan bahwa di dalam pembahasan APBD untuk tahun anggaran 2016, dirinya sebagai atasan dari Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Pelalawan tidak mengetahui hal itu, tidak ada jalur koordinasi atas itu.

“Tidak ada jalur koordinasi, setahu kita tidak ada,” jawabnya

Ditambahkannya, setiap coffe morning, Bupati sudah mewanti wanti kepala SKPD untuk tidak main dengan hukum dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat daerah, begitupun yang berkaitan dengan penganggaran di dewan.

“Pak Bupati sudah mewanti wanti di coffee morning, hati hati, jangan sampai terjerat hukum,”tandas Tengku Mukhlis

Sementara itu, tiga komisi di DPRD Pelalawan kompak menyuarakan sanggahannya terkait tudingan penyuapan untuk meloloskan anggaran yang diusulkan mitra SKPD kepada institusinya.

Ketua Komisi I, Eka Putra mengatakan bahwa tidak ada praktek suap dalam pembahasan APBD, baik itu 2015, 2016 mapun pembahasan anggaran untuk tahun 2017, jika ada Kepala SKPD yang mengaku telah membayar pelicin, ditegaskan Eka, bahwa itu tidak benar.

“Tidak ada suap untuk meloloskan anggaran, apakah itu, tahun 2015, 2016 mapun tahun 2017, tidak ada, jika ada kepala SKPD yang mengatakan itu, tidak benar, silahkan laporkan kepada pihak berwajib jika punya bukti,” tegas Eka

Sementara itu Ketua Komisi II, Habibi Hapri kepada GagasanRiau.Com membantah bahwa pihaknya tidak ada melakukan upaya suap saat pembahasan APBD tersebut.

"Sepengetahuan saya APBD belum dibahas baru tahapan KUA PPAS, kalau ada Kepala Dinas mengaku silahkan lapor KPK"kata Habibi dalam pesan singkatnya melalui telepon genggamnya.

Saat ditanyakan bahwa dugaan suap itu saat pengesahan APBD Murni 2016 ditahun 2015, Habibi juga membantah.

"Sepengetahuan saya tidak ada, jika memang benar silahkan lapor penegak hukum, buktikan jangan Fitnah," tegasnya lagi.

Pun begitu dengan Ketua Komisi III, Imustiar S.Ip, menurutnya praktek suap tidak berlaku Komisi yang dipimpinnya, namun jika ada pihak yang dirugikan (SKPD) dalam proses penganggaran dan pembahasan, sebaiknya membuat laporan kepihak berwajib.

“Kita membantah adanya suap itu, karena tidak menerima suap dalam pengesahan APBD, kalau ada Kepala SKPD yang merasa memberi, ya laporkan saja,” harap Imustiar.

Terkait hal itu, Bupati Pelalawan HM Harris mengungkapkan kekecewaannya kepada Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Pelalawan tentang adanya dugaan ikut serta praktek suap meloloskan APBD di DPRD tahun anggaran 2016 lalu.

“Jika pemberitaan di media itu benar, maka sangat saya sesalkan, karena  selalu saya ingatkan untuk  tidak bermain, lurus lurus saja la bekerja, jangan sampai tersangkut hukum,” tegas Harris di hadapan pejabat Pemkab Pelalawan, Senin pekanlalu.

Sebagaimana diberita Pelalawannews.com sebelumnya, DPRD Pelalawan diduga sering pula bermain liar dengan menyalahgunakan hak budgeting yang melekat padanya, sebelum anggaran disahkan, SKPD diwajibkan mengupeti wakil rakyat agar apa yang diusulkan dapat disahkan menjadi mata anggaran kegiatan SKPD dalam kurun satu tahun ke depan.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA