Tewasnya Yaya Diduga Akibat Hirup Lem kambing, Polres Inhil Edarkan Larangan Penjualan Lem

Ahad, 25 Desember 2016 - 14:45:58 wib | Dibaca: 4141 kali 
Tewasnya Yaya Diduga Akibat Hirup Lem kambing, Polres Inhil Edarkan Larangan Penjualan Lem

GagasanRiau.Com Tembilahan - Meninggalnya bocah berumur 10 tahun bernama Yaya beralamat di Jalan Suntung Ardi, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan diduga sebelumnya mengkonsumsi lem kambing.

Baca Juga Lagi, Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas Parit 15 Tembilahan
Hal tersebut diketahui, mayat korban ditemui di parit 15 jalan Prof M Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan yang sempat membuat masyarakat setempat geger. Sabtu (23/12/16) kemarin sekira pukul 17.30 WIB. Saat ditemukan diatas lumpur, ditangan kanan korban memegang kantung plastik bening diduga berisi lem kambing.

Mengenai peristiwa tersebut, Polres Inhil akan mengeluarkan edaran larangan penjualan lem kambing dan sejenisnya di kalangan remaja dan anak-anak untuk mengantisipasi penyalahgunakan lem tersebut

Hal ini sebagai bentuk tindakan preventif terhadap maraknya penyalahgunaan lem kambing dan sejenisnya di kalangan anak-anak atau remaja, maka dari itu pihak kepolisian segera akan mengeluarkan surat edaran kepada pemilik toko swalayan sampai warung di pinggir jalan.

Demikian ditegaskan oleh Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung Sik memaparkan bahwa Surat Edaran ini nantinya akan ditegaskan kepada pemilik toko swalayan sampai warung di pinggir jalan, agar tidak menjual secara bebas lem (khususnya merek Kambing) dan sejenisnya yang selama ini berpotensi disalahgunakan kalangan anak-anak dan remaja untuk mabuk.

Baca Mayat Perempuan di Parit 16 Bernama Yaya, Hasil Visum Tidak Ada Tanda-Tanda Kekerasan

"Sebagai bentuk concern kami kepada maraknya penyalahgunaan lem (khususnya merek Kambing) dan sejenisnya di kalangan anak-anak dan remaja, maka kami akan berikan surat edaran kepada pemilik toko swalayan sampai warung di pinggir jalan, agar tidak menjualnya secara bebas kepada anak-anak dan remaja," ungkapnya seperti dilansir riauterkini, Minggu (25/12/16).

Dipaparkannya lagi, langkah ini dilakukan sebagai bentuk dan upaya melindungi generasi muda dari pengaruh dan bahaya mengisap lem dan sejenisnya tersebut.

"Kami hanya memberikan semacam himbauan, karena tidak ada payung hukum yang mengatur yang menjadi landasan kuat untuk menindaknya," jelasnya.

Reporter Daud M Nur


Loading...
BERITA LAINNYA