Hanya Rp.38 M Berhasil Diselamatkan Dari 36 Kasus Tipikor Ditangani Polda Riau Selama 2016

Ahad, 01 Januari 2017 - 16:24:11 wib | Dibaca: 2576 kali 
Hanya Rp.38 M Berhasil Diselamatkan Dari 36 Kasus Tipikor Ditangani Polda Riau Selama 2016
Kapolda Riau Irjen Zulkarnain dalam pemaparan akhir tahun di Pekanbaru, Sabtu (31/12/2016).

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Selama tahun 2016, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau hanya mampu menyelamatkan uang negara Rp.38 milyar uang negara yang dijarah oleh maling-maling uang rakyat. Jumlah itu dari 36 kasus yang ditangani selama tahun 2016.

Dan 36 perkara tindak pidana korupsi atau Tipikor itu, dengan total 38 orang telah ditetapkan sebagai tersangka selama 2016.

"Seluruh perkara Tipikor yang ditangani Polda Riau dan jajaran diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp38 miliar," kata Kapolda Riau Irjen Zulkarnain dalam pemaparan akhir tahun di Pekanbaru, Sabtu (31/12/2016).

Zulkarnain yang baru tiga bulan menjabat sebagai Kapolda Riau itu merincikan bahwa mayoritas perkara korupsi ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Sebanyak 11 kasus selama 2016 ini yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau pimpinan Kombes Rivai Sinambela tersebut.

Selanjutnya Polres Pelalawan dan Polres Indragiri Hulu merupakan satuan wilayah yang menangani perkara kedua terbanyak, masing-masing lima perkara Tipikor.

Polres Rokan Hulu dan Polres Meranti masing-masing menanganai tiga perkara Tipikor. Selanjutnya dua perkara ditangani Polres Indragiri Hilir, Polres Dumai, Polres Siak, dan Polres Kampar.

Terakhir satu perkara Tipikor ditangani Polres Kuantan Singingi, Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis.

Sementara itu, jika dibanding tahun sebelumnya, penanganan Tipikor yang ditangani Polda Riau mengalami penurunan 13 persen. Begitu juga dengan total kerugian negara yang sebelumnya mencapai Rp86,7 miliar.

Lebih jauh, Zulkarnain meminta kepada jajarannya agar penanganan kasus korupsi dilakukan secara serius serta dilakukan secara tuntas.

"Saya tegaskan bahwa penanganan korupsi tidak hanya berhenti di "kroco-kroco" nya. Harus sampai tuntas," jelasnya.

Meski begitu, ia juga berharap agar penanganan korupsi tidak menghambat pembangunan daerah. "Karena yang kita tangani adalah yang "nyolong" duit negara," tegasnya.

Sebagai kilas balik, selama 2016 Polda Riau menangani sejumlah perkara Tipikor, seperti kasus korupsi berjamaah yang melibatkan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh serta Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi dalam dugaan penyelewengan dana bantuan sosial.

Polda Riau juga turut menangani dugaan korupsi pembangunan pelabuhan di Meranti, pembangunan sekolah di Indragiri Hulu dan beragam perkara Tipikor lainnya. Meski begitu, Polda Riau masih memiliki pekerjaan rumah untuk segera menuntaskan hingga melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA