Penjahat Lingkungan, Polda Riau Mengaku Masih Sulit Tentukan Tersangka Korporasi Karhutla

Ahad, 01 Januari 2017 - 18:10:14 wib | Dibaca: 2405 kali 
Penjahat Lingkungan, Polda Riau Mengaku Masih Sulit Tentukan Tersangka Korporasi Karhutla

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Awal tahun 2017 ada beberapa Pekerjaan Rumah (PR) yang masih belum terselesaikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Salah satunya adalah kejahatan lingkungan yang melibatkan korporasi. Ada 2 perusahaan yang telah ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Kusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebagai tersangka ditahun sebelumnya.

Yakni PT WSSI dan PT SSP. Dimana penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka dalam dugaan keterlibatan PT WSSI dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi."Untuk PT WSSI kami telah tetapkan 1 orang tersangka. Yakni T, yang merupakan salah seorang Direksi di Perusahaan itu,"ujar Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Edi Faryadi kepada wartawan akhir pekan lalu.

Adapun proses hukum lanjutan untuk PT WSSI, kata Edi, pihaknya masih menunggu Jaksa dalam meneliti berkas kasus tersebut. Selanjutnya, untuk penanganan kasus karhutla yang melibatkan PT SSP sejauh ini pihaknya masih kesulitan. Karena harus menambah keterangan ahli dalam proses penyidikannya.

Dijelaskannya, pihak penyidik beberapa waktu memang telah melaksanakan gelar perkara terhadap kasus PT SSP."Kami perlu tambahan keterangan ahli. Kalau untuk pemanggilan terhadap perusahaan sudah, karena subjek hukumnya ada PT (SSP), maka pihak PT harus hadir ke penyidik. Karena PT lah yang berhak menunjuk perwakilan mereka untuk menentukan siapa yang mewakili perusahaan dalam kasus ini,"terang Edi.

Lebih jauh permasalahan itu juga turut diperhatikan Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara. Dikatakannya, sebetulnya dalam menetapkan tersangka korporasi atau perusahaan lebih gampang. Karena jika memiliki unsur lalai saja itu sudah bisa dikatakan bersalah. Namun yang menjadi kesulitan itu adalah dalam menetapkan tersangka perseorangan, atau yang bertanggung jawab di perusahaan itu pada saat terjadi karhutla.

"Sebetulnya tidak sulit untuk perusahaan. Karena kalau mereka lalai saja, sudah. Masuk unsurnya. Tapi untuk penanggung jawabnya cukup susah,"kata Kapolda.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA