Kebijakan BPJS Terbaru Menyengsarakan Rakyat

Ahad, 08 Januari 2017 - 22:59:46 wib | Dibaca: 15471 kali 
Kebijakan BPJS Terbaru Menyengsarakan Rakyat

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kebijakan dan aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tentang metode pembayaran membuat masyarakat menjadi marah dan mengkritik badan layanan kesehatan tersebut. Dimana BPJS mewajibkan peserta untuk membayar 1 kali pembayaran dalam 1 Kepala Keluarga (KK). Jika satu orang dari KK tidak membayar, maka seluruh peserta yang ada didalam KK tidak lagi bisa menggunakan BPJS.

Tidak sedikit dari masyarakat yang kecolongan. Mulai dari tidak tahu tentang aturan baru itu hingga merasa keberatan. Belakangan beredar viral di media sosial mengenai info kepesertaan BPJS. Dimana sub judul pesan berantai itu tertulis BPJS lebih sadis dari Pajak. Dibawahnya ada beberapa aturan peserta mandiri yang telah ditetapkan.

Seperti pembayaran 1 virtual account, tagihan dan denda BPJS tetap aktif meski kartunya sudah tidak bisa digunakan bahkan denda paling tinggi mencapai Rp 30 juta. Salah seorang warga Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan, Suci mengatakan hal tersebut sudah dirasakannya. Dimana saat ini ia merasa kesulitan menggunakan BPJS.

"Saya dulu tinggal di Sumatera Barat. Pakai BPJS sekeluarga. Jadi sejak 2 tahun lalu saya pindah ke Pekanbaru. Tahu-tahu sekarang pas mau ngurus BPJS lagi harus lunasi hutang lama. Termasuk pembayaran keluarga saya yang lama juga. Jika di totalkan sampai Rp 3 juta,"tuturnya.

Melihat adanya aturan tersebut kemudian ia mengurungkan diri menggunakan BPJS. Karena dirasa biaya yang harus dikeluarkan sangatlah besar untuk mendapatkan BPJS kembali.

Bagian Komunikasi Publik BPJS Kota Pekanbaru Neri, yang pernah menyatakan beberapa waktu lalu mengatakan memang per 1 September 2016 BPJS mulai menerapkan pembayaran iuran 1 Virtual Account (VA) untuk 1 KK.

"jadi kalau membayar iuran bagi peserta mandiri langsung 1 KK sekaligus. Misalnya, pada saat mendaftar dalam 1 KK ada 4 anggota keluarga. Pas pembayaran tagihannya langsung untuk 4 orang,"ujarnya kala itu.

Dikatakannya, Mekanisme tersebut sudah di uji cobakan pada Agustus lalu dan sudah mulai diterapkan per 1 September 2016. Dengan tujuan untuk menambah efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pembayaran iuran.

Namun pada kenyataannya yang menjadi dilematis pada program berbasis JKN itu tidak hanya sampai disana. Dari catatan Pengamat Kesehatan DR Dr Dedi Afandi DFM Spf ada beberapa sisi positif dan negatif dalam regulasi yang diterapkan BPJS.

Dijelaskannya dari segi keuntungan sangat jelas, bahwa masyarakat yang sebelumnya tidak sanggup untuk berobat ke Rumah Sakit (RS) saat ini dengan menggunakan BPJS bisa."Walaupun masyarakat harus mengantri selama berjam-jam untuk bisa menggunakan BPJS itu, tapi bagi masyarakat kecil tidak akan jadi masalah. Karena yang mereka tahu kini mereka bisa berobat di rumah sakit,"tutur Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Riau itu.

Itu berarti, lanjutnya, niat Pemerintah dalam memenuhi aspek Hak Azazi Manusia (HAM) dibidang kesehatan tercapai. Akan tetapi Pemerintah tidak bisa lepas lalu menyerahkan begitu saja kepada penjalan regulasi. Menurut Dedi, harus ada intervensi serta evaluasi berkala oleh Pemerintah dalam perjalanan BPJS.

Sedangkan dari sisi negatifnya, saat ini ada beberapa regulasi yang menurutnya harus di evaluasi oleh Pemerintah. Seperti aturan super ketat yang dicanangkan BPJS, aturan tarif sesuai  INA CBGs (goruping. Red) hingga sosialisasi dan database yang belum memadai.

"Saya tanya, bapak tau 1 virtual account? Gak? Apalagi warga Riau yang di pulau-pulau itu pak. Itu sederhananya,"ucapnya. Menurut Dedi, BPJS bisa memperketat aturan jika sosialisasi kepada masyarakat dapat menyeluruh. Ada dua bentuk penunggak iuran sepanjang yang ia ketahui. Pertama, menunggak karena memang tidak mampu. Kedua menunggak karena memang cuai dengan fasilitas yang telah diberikan Negara.

Jika peserta menunggak karena memang tidak mampu, lanjut Dedi, itu berarti Database yang dimiliki BPJS patut dipertanyakan. Kedua penunggak yang cuai. Karena memang sifat manusia berbeda-beda. Akan tetapi hal tersebut kembali lagi dengan sosialisasi secara menyeluruh oleh BPJS.

"Apapun itu, kalau itu (masalah) masih muncul, BPJS gagal dalam mensosialisasikan. Karena Seharusnya ini ga muncul, Manfaatnya jelas. Kenapa masyarakat tidak mau?"tukasnya.

Disisi lain Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Riau Dr Zul Asdi SpB Mkes mengatakan niat mulia Pemerintah dalam memberikan layanan kesehatan yang baik patut di apresiasi dan di dukung. Akan tetapi pada pelaksanaannya ia justru melihat program BPJS sama sekali tidak berjalan maksimal.

Menurutnya, ada beberapa aturan yang seharusnya disesuaikan dan ditegaskan. Seperti aturan mengenai  INA CBGs. Dimana pengelompokan jenis obat yang di patok kedalam inasibijis merugikan beberapa pihak. Yakni tenaga medis dan pasien itu sendiri.

"Sekarang gini. Dalam ilmu kedokteran yang pernah di pelajari seorang dokter untuk sebuah operasi penyakit A, misalnya, diperlukan step 1 sampai dengan 10. Nah tidak sedikit ditemukan, ketika seorang dokter harus melewati step-step tersebut secara optimal bertentangan dengan yang akan dibayarkan oleh BPJS,"tuturnya.

Sehingga, lanjut Dr Zul tidak sedikit dokter yang merugi. Karena klaim BPJS hanya dipatok sekian. Bahkan, ada kejadian di sebuah Rumah Sakit swasta total penanganan seorang pasien BPJS Rp 200 juta. Sedangkan yang dibayarkan BPJS hanya Rp 40 juta.

Selain itu ia juga sempat menyoroti sistem rujukan berjenjang yang diterapkan BPJS. Menurut Permenkes No.1/2012 sistem rujukan peserta JKN tergantung dengan kebutuhan pasien. Dijelaskan Dr Zul, dalam aturan yang ada seharusnya pasien di rujuk sesuai dengan kemampuan dokter serta fasilitas yang dimiliki Rumah Sakit.

Sementara itu yang berjalan selama ini pasien dirujuk berdasarkan tipe Rumah Sakit. Menurutnya aturan-aturan seperti itu perlu di tegaskan lagi. Maka dari itu, campur tangan Pemerintah sangat diperlukan untuk menyempurnakan aturan yang ada.

"Di BPJS, Suhu 40 derjat celcius baru di katakan emergensi. Padahal tidak bisa patokannya seperti itu. Harusnya percayakan sama dokter yang ada di UGD. Dokter tu kan sekolah, walaupun suhunya 38 derjat bisa juga menyebakan kematian,"paparnya.

Selain itu ia juga merasa bahwa sosialisasi BPJS selama ini sangatlah lemah. Menurutnya, selaku penjalan regulasi BPJS haruslah menyampaikan hak-hak utama yang dimiliki peserta. Sehingga masyarakat tidak lagi merasa ragu-ragu dan bahkan tidak memahami apa fungsi BPJS sepenuhnya.

"Menurut saya Pemerintah Daerah, melalui Dinas Kesehatan jangan diam. Lihat masalah ini. Evaluasi. Kalau mau bantu subsidi masyarakat agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sepenuhnya,"sarannya.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA