GagasanRiau.Com Pekanbaru - Razman Arif Nasution Kuasa Hukum tersangka Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi dalam dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun 2012, menyatakan agar pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk mengusut dan memproses hukum juga Amril Mukminin Bupati Kabupaten Bengkalis. Karena diduga ikut serta menikmati dana Bansos tersebut senilai Rp.10 juta.
"Coba lihat ini. Coba wartawan baca. Siapa-siapa saja nama yang ada di daftar ini,"kata Razman Arif Nasution Senin (/1/2017) sambil menyodorkan sebuah berkas yang berisikan beberapa daftar nama.
Dari berkas tersebut ada beberapa nama yang tidak ikut di proses oleh Polda Riau. Seperti Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Mira Roza, Suhendri Asnan, Dani Purba.
Dimana berdasarkan data yang ia dapat dari BPKP Riau tersebut nama Bupati Bengkalis Amril Mukminin ikut menerima aliran dana sebesar Rp 10 juta.
Menurutnya, pihak Kepolisian jika ingin menegakkan hukum harus menyeluruh. Dimana dari hasil audit yang dikeluarkan BPKP Amril turut menerima sebesar Rp 10 Juta.
"Jadi kalau mau menegakkan hukum dari Hulu ke hilir sama. Kalau 15 juta disangka kan ke Heru, dengan Rp 10 juta hukumnya sama. Kalau Amril mukminin tidak di proses, jadi ada sesuatu dengan Polda,"tegasnya.
Hal diungkapkannya saat mengajukan gugatan pra peradilan atas kasus korupsi Bansos Pemkab Bengkalis tahun 2012 lalu. Dimana dikatakan Razman penetapan tersangka kliennya Heru Wahyudi janggal.
Dimana sidang perdana yang digelar terpaksa ditunda, lantaran pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (9/1/2017).
Pada kesempatan tersebut ia menyayangkan dengan sikap Polda Riau yang tidak bisa hadir dalam sidang perdana gugatan itu.
Dalam pernyataannya kepada wartawan saat itu Razman menduga ada ketidak laziman dalam proses penyidikan terhadap kliennya itu.
Editor Arif Wahyudi