Korupsi Rp.8,3 Milyar M Guntur Divonis Tujuh Tahun Penjara

Selasa, 10 Januari 2017 - 13:38:29 wib | Dibaca: 3090 kali 
Korupsi Rp.8,3 Milyar M Guntur Divonis Tujuh Tahun Penjara

GagasanRiau.Com Pekanbaru - M Guntur terdakwa dana pembebasan lahan embarkasi haji divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Guntur dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.

Keputusan itu setelah Senin malam (9/1/2017) vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Putusan itu dipimpin Hakim Jhony di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dimana dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan dan sempat tertunda pada pekan lalu itu berlangsung sejak pukul 20.00 WIB malam hingga pukul 22.30 WIB.

Hakim menilai terdakwa Guntur terbukti melakukan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan Embarkasi Haji Riau dengan kerugian Rp8,3 miliar. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam tahun kurungan.

Pada perkara tersebut, Hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa lainnya, Nimron Varasian. Hukuman yang diterapkan kepada Nimron sama seperti yang diterima Guntur.

Hanya saja, Nimron diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,3 miliar atau tiga tahun penjara.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir"

Guntur merupakan mantan Kepala Biro Tatapemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dan Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk, sementara Nimron Varasian merupakan pihak perantara atau broker pengadaan lahan tersebut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau beberapa waktu lalu. Kejati Riau menilai kedua terdakwa diduga melakukan penggelembungan dana pembebasan lahan.

Penggelembungan itu dilakukan dengan cara menaikkan harga jual tanah yang seharusnya Rp100.000/meter persegi menjadi Rp400.000/meter persegi. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau menyatakan negara dirugikan Rp8,3 miliar akibat perkara ini.

Kasus ini bermula ketika 2012 Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji senilai Rp17.958.525.000.

Tanah yang terletak di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru itu dimiliki beberapa warga, dengan dasar hukum berupa sertifikat tanah, SKT (Surat Keterangan Tanah), dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi).  Penyidik Kejati Riau menduga ada penyimpangan dalam pembebasan lahan tersebut. Dugaan pelanggaran berupa harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.

Selain itu, pembayaran atas tanah juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA