Tukang Parkir di Inhil Dipolisikan Akibat Terlibat Pengeroyokan

Senin, 16 Januari 2017 - 14:11:45 wib | Dibaca: 3863 kali 
Tukang Parkir di Inhil Dipolisikan Akibat Terlibat Pengeroyokan
Korban pengeroyokan yang tergeletak di RSUD

GagasanRiau.Com,Tembilahan - Seorang pria berprofesi sebagai tukang parkir S (31 tahun) warga Jalan Cendana Kecamatan Tembilahan Hulu dipolisikan akibat terlibat tindak pidana kekerasan yang telah mengeroyok korbannya berinisial Saf (30 tahun) seorang buruh warga Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil.

Pelaku S langsung ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil, Senin (16/1/2017) sekira jam 01.30 WIB karena diduga menjadi pelaku pengeroyokan bersama dengan empat pelaku lainnya (DPO) yang terjadi pada Sabtu (14/1/2017) kemarin sekitar Jam 02.30 WIB, di pelabuhan Kuala Enok, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

Kronologi kejadian seperti diungkapkan oleh Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Arry Prasetyo SH MH menceritakan kejadian tersebut bermula saat korban dan para pelaku minum - minuman keras tradisional jenis tuak.

Dalam kondisi sudah mulai mabuk, kemudian diantara korban dan para pelaku timbul pertengkaran mulut sehingga akhirnya korban dianiaya oleh para pelaku sehingga korban harus dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk perawatan luka - lukanya.

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kejadian tersebut dan akhirnya diperoleh petunjuk yang mengarah kepada para pelaku

"Akibat pengeroyokan tersebut, Saf menderita luka robek diatas pelipis sebelah kanan dan luka tusuk dipinggang belakang sebelah kanan akibat tikaman benda tajam," ungkap Kapolres Inhil .

Setelah keberadaan pelaku dapat diketahui, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil akhirnya menangkap tersangka pelaku S dirumahnya di Jalan Cendana Tembilahan Hulu

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku S, dia mengakui telah melakukan tindak pidana Pengeroyokan terhadap korban Syafrizal bersama - dengan 4 org temannya yang lain dan saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO berinisial B, R, A, J.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut dan terhadap pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara

Kasat Reskrim menghimbau kepada para pelaku lainnya yang masih buron untuk kooperatif dan menyerahkan diri secara baik-baik, karena pihaknya akan terus mengejar keempat pelaku lainnya.

Berkaca dari kejadian tersebut yang diawali dari minum-minuman beralkohol, pihak Polres Inhil mengajak masyarakat untuk menghindari kegiatan minuman beralkohol. Karena katanya hal tersebut akan mengakibatkan hilangnya kontrol diri sehingga mudah tersinggung dan berakibat pada perkelahian

Reporter Daud M Nur


Loading...
BERITA LAINNYA