Tiga Perempuan Dan Seorang Pria di Tapung Dicokok Polisi Gunakan Narkoba

Jumat, 20 Januari 2017 - 13:00:56 wib | Dibaca: 5397 kali 
Tiga Perempuan Dan Seorang Pria di Tapung Dicokok Polisi Gunakan Narkoba

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Jajaran Kepolisian Sektor Tapung Kabupaten Kampar bekuk 4 orang yang diduga pengguna Narkotika jenis Sabu-sabu. Dan dari ke empat tersangka tersebut 3 diantaranya adalah perempuan.

Penangkapan 4 tersangka ini seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Guntur Aryo Tejo pada hari Kamis (19/1/2017) Sekitar pukul 16.00 Wib.

"Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu oleh Unit Reskrim Polsek Tapung sebanyak 4 Orang di areal Chevron Yard 05 Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A/14 /I/2017/Riau/ Res Kampar/ Sektor Tapung, dan berawal dari laporan masyarakat" ungkap Guntur.

Dipaparkan Guntur, ke empat tersangka yakni S perempuan berusia 26 tahun, warga Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung. L perempuan 23 Tahun, warga Kota Batak Desa Pantai Cermin. LH 39 tahun pekerjaan sopir, warga Jalur 10 Desa Indrapuri Kecamatan Tapung. Dan DK perempuan 19 tahun warga Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.

"Dari ke empat TSK, diamankan 1 paket besar Shabu, 1 paket sedang shabu, 1 paket kecil shabu, 1 Buah Bong Alat Penghisap Shabu. 1 Buah Kotak Rokok merk Sampoerna yang berisikan 2 buah Kaca Pirex, dan 1 Buah botol yang berisikan 1 Pack Plastik Bening" ungkap Guntur.

Dijelaskan Guntur kronologis kejadian ada hari Kamis (19/1/2017)  sekitar pukul 15.00 Wib. Tim Opsnal Polsek Tapung memperoleh informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar lokasi Chevron Yard 05 Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.

Selanjutnya lanjut Guntur, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan langsung menuju target lokasi.

"Pada pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Tapung tiba dilokasi dan mendapati 4 orang yg tidak dikenal sedang duduk didepan rumah TSK S, namun pada saat Tim Opsnal akan menghampiri para pelaku, salah satu pelaku S sempat membuang sesuatu yang diduga narkotika jenis shabu" tutur Guntur.

Kemudian Tim Opsnal langsung menyuruh mengambil barang yang diduga Shabu. Setelah dilakukan Introgasi singkat terhadap pelaku S, ia mengakui bahwa benar Shabu tersebut adalah miliknya.

"Atas adanya penemuan shabu tersebut dilakukan penggeledahan kedalam rumah pelaku S dan kembali ditemukan shabu-shabu serta Alat Penghisap Shabu (Bong) di dalam rumahnya" kata Guntur.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tapung mengamankan para pelaku bersama Barang Bukti (BB) ke Polsek Tapung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dan dijelaskan Guntur bahwa ke empat TSK ini diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Thn 2009 Tentag Narkotika.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA