Polres Inhil Mediasi Masyarakat Konflik Lahan Dengan PT GIN

Selasa, 24 Januari 2017 - 19:53:29 wib | Dibaca: 3029 kali 
Polres Inhil Mediasi Masyarakat Konflik Lahan Dengan PT GIN

GagasanRiau.Com Tembilahan - Pada hari ini, Selasa tanggal 24 Januari 2017, pukul 10.30 WIB, di Ruang Tri Brata Polres Inhil telah dilaksanakan proses mediasi sengketa lahan antara masyarakat Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung dengan PT Guntung Idaman Nusa (GIN)

Mediasi ini dipimpin oleh Waka Polres Inhil KOMPOL Dr Azwar SSos MSI MH didampingi oleh Kabag Ops Polres Inhil Kompol Roni Syahendra SH SIK juga Kasat Intelkam AKP Erol Ronny Risambessy SIK, Kapolsek Gaung IPTU Walsum dan Camat Gaung H. Nurmansyah Perwakilan PT GIN Ikhwansah.

Dan juga Mantan Kades 1999-2015 Taher, Mantan Kades 1990 - 1998 Ahmad Sukardi,  Perwakilan dari LSM Forum Pembela Hak-Hak Masyarakat Tempatan Se Riau Harapan HN BSc, Perwakilan dari BPN Robinson Sianipar, Perwakilan dari masyarakat Sahrudin, Perwakilan dari masyarakat yang sudah menerima An. Amin dan Tarip, Kabag Tata Pemerintahan dan otonomi Kab. Inhil H Ahmad Khusaeri, Masyarakat Desa Lahang Hulu 15 orang

Dalam mediasi tersebut dari masyarakat dan pendamping telah mengutarakan pokok permasalahan dengan tuntutan bahwa sagu hati lahan 8 batang parit pada tahun 2007 tidak sesuai dengan aturan dan minta ganti rugi yang sesuai harga yang sudah disepakati.

Dari pihak PT GIN mengutarakan bahwa proses ganti rugi sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2007 dan diterima oleh para pemilik lahan atau yang mewakili.

Sebagai mediator Wakapolres menyarankan bahwa mediasi ini dimaksudkan untuk mencari jalan bagi penyelesaian masalah dan agar para pihak sama-sama membuka diri agar tidak ada rasa curiga dan lahan yang disengketakan telah memiliki HGU. Dan bila ada yang tidak puas bisa ditempuh melalui jalur hukum. Dengan mekanisme melalui Peradilan Tata Usaha, Peradilan Perdata atau ranah hukum lainnya.

Hal ini bertujuan untuk mencapai kepastian hukum, namun dikatakan Wakapolres mediasi ini juga bertujuan agar tercapai kesepakatan melalui mediasi jauh lebih bagus.

Dari mediasi tersebut diharapkan bisa ditemukan jalan keluar dan untuk dipersilakan kepada para pihak untuk mengidentifikasi lahan yang belum selesai diganti rugi dan pihak masyarakat juga diharapkan membawa bukti pendukung, sehingga tuntutan tersebut punya legalitas atau punya dasar.

Proses mediasi ini selesai dilaksanakan pukul 11.55 WIB dalam keadaan aman dan terkendali.

Reporter Daud M Nur


Loading...
BERITA LAINNYA