GagasanRiau.Com Tembilahan - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Drh Iswendi Bachtiar (41 tahun) terkejut saat pulang kerumah dinasnya Jalan Gerilya, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Bagaimana tidak terkejut, ternyata seorang PNS ini mengalami tindak pidana pencurian dengan pemberatan, rumah Iswendi ternyata dibobol maling dengan merusak pintu rumahnya. Saat korban memeriksa isi rumahnya, beberapa barang berharga miliknya raib dibawa kabur oleh maling.
Peristiwa tersebut seperti diungkapkan oleh Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP A. Raymond Tarigan, S.Sos memaparkan kronologi kejadian yang dialami oleh seorang PNS ini.
Menurut penuturan korban, paparnya, kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017, sekira pukul 07.00 WIB, ketika korban baru saja sampai di rumah dinasnya, saat itu korban terkejut, karena melihat pintu rumah sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.
"Korban menyadari dirinya telah menjadi korban kejahatan pencurian, sebab beberapa barang berharga berupa 1 (satu) untai kalung emas 24 karat seberat 2 mayam dan 1 (satu) unit hand phone merk nokia E 71 warna hitam telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.4. 000.000.- (empat juta rupiah)," ungkapnya.
Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan Hulu.
Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A. Raymond Tarigan, S.Sos, memerintahkan personel Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu untuk melakukan penyelidikan atas kejadian yang menimpa seorang PNS tersebut.
Hasil penyelidikan tersebut, pada hari kamis tanggal 26 Januari 2017, sekira pukul 10.00 WIB, didapat informasi tentang siapa pelaku dan diketahui pelaku saat itu sedang berada dirumahnya.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Aceh untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial NAL (26) ternyata warga tempatan juga di Jalan Gerilya, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Dari hasil Interogasi hari Kamis, tanggal 26 Januari 2017, sekira pukul 11.30 WIB pelaku telah mengakui perbuatanya melakukan pencurian terhadap barang - barang milik korban. Dari tangan pelaku disita handphone Nokia E 71 dan uang sebanyak Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan emas. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter Daud M Nur