Warga Simpang Gaung Dipolisikah Diduga Terlibat Pencurian 12 Unit Chain Saw

Jumat, 27 Januari 2017 - 12:48:31 wib | Dibaca: 3441 kali 
Warga Simpang Gaung Dipolisikah Diduga Terlibat Pencurian 12 Unit Chain Saw
Pelaku saat diinterogasi oleh pihak kepolisian

GagasanRiau.Com, Tembilahan - Pada Kamis, (26/1/2017), Unit Opsnal Polsek Tempuling yang dibantu oleh personel Sat Intelkam Polres Inhil menangkap seorang laki-laki di Parit 15 Jalan Sungai Beringin Tembilahan.

Ia diduga menjadi tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan, terhadap 12 unit chain saw milik PT. SAGM (PT. Setia Agro Mandiri)

Pria tersebut berinisial Ja (40 tahun), warga Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil yang secara bersama - sama dengan 3 (tiga) orang pelaku lainnya (masih DPO) telah melakukan pencurian tersebut di Gudang Damkar PT. SAGM, pada hari Sabtu, (21/1/2017)sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Tempuling AKP Suwernedi menuturkan kronologis kejadian bermula saat, Azwar, Askep PT. SAGM mendapat laporan dari karyawannya, bahwa Gudang Damkar PT. SAGM, tempat 12 unit chain saw disimpan, dinding bagian depannya sudah bobol karena dirusak.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap gudang tersebut, diketahui bahwa 12 (dua belas) unit mesin chain saw milik PT. SAGM, sudah tidak ada lagi alias sudah hilang, dan mengakibatkan PT. SAGM mengalami kerugian sebanyak  Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah), selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tempuling

Mendapat laporan, Unit Opsnal Polsek Tempuling yang dibantu oleh Personel Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Inhil, melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis, 26 Januari 2017, pukul 15.00 WIB, didapat informasi siapa pelaku pencurian tersebut.

elanjutnya setelah diketahui pelakunya, petugas lalu melacak keberadaan pelaku dan akhirnya sekira pukul 22.30 WIB, di Parit 15 Jalan Sungai Beringin Tembilahan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Pelaku yang merupakan bekas karyawan PT. SAGM, mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan Za (warga Sungai Salak Kec. Tempuling), Iw (warga Lampun), dan Fa (warga Medan), ketiganya sudah masuk dalam DPO Polres Inhil.

Pelaku juga mengatakan bahwa dari 12 unit chain saw tersebut, 3 unit telah dijual, 5 unit dibawa oleh Za, sedangkan 4 unit lagi disembunyikan di semak - semak sekitar TKP, karena saat kejadian, barang tersebut tidak dapat dibawa.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tempuling untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sementara 3 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Reporter Daud M Nur


Loading...
BERITA LAINNYA