Menyedihkan, Diduga Karena CINTA, Warga Inhu Berusia 18 Tahun Ini Gantung Diri

Jumat, 27 Januari 2017 - 13:42:31 wib | Dibaca: 3633 kali 
Menyedihkan, Diduga Karena CINTA, Warga Inhu Berusia 18 Tahun Ini Gantung Diri

GagasanRiau.Com Pekanbaru -  AP yang masih berusia 18 Tahun warga Dusun Tiga Desa Tanah Datar Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di kamarnya.

Kejadian ini sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, MM kepada wartawan Jumat pagi, (27/1/2017). Terjadi pada Kamis (26/1/2017) sekitar jam 18.30 wib.

"Kronologis kejadian, pada hari (26/1/2017) sekira pukul 08.30 Wib ibu korban NR, serta suami dan anaknya pergi ke Jalur A untuk membantu keluarga yang lagi kenduri sedangkan korban tinggal dirumah dan sekitar pukul 11.00 Wib pulang kembali ke rumah dan melihat korban lagi nonton TV diruang tamu dan kembali ke tempat Kenduri" papar Guntur.

Namun lanjut Guntur sekira pukul 18.30 Wib ibu korban pulang ke rumah dan mendengar suara telepon genggam korban di lantai atas rumah setelah dilihat ternyata korban telah tergantung dengan menggunakan tali.

Kemudian ibu korban menghubungi Polsek Rengat Barat, sekira pukul 19.00 WiB Panit Reskrim bersama anggota Resintel mendatangi TKP selanjutnya membawa korban ke RSUD Indra Sari Pematang Reba untuk melakukan Visum Et Revertum.

Dalam catatan yang dihimpun pihak kepolisian setempat disebutkan Guntur, korban menikah sirih dengan istrinya NO, karyawan swasta (laundry), di Pematang Reba dan memiliki anak 1 orang berumur 2 Tahun sudah telah berpisah sejak 2 tahun yang lalu (setelah melahirkan anak).

Dan pada dinding kamar kosong tempat ditemukan korban gantung diri terdapat tulisan "Lelah!!!" dari cat semprot warna merah. Dan hasil visum pihak rumah RSUD Indrasari dengan dr. Benny dan dr. Tia bahwa korban murni bunuh diri.

Pihak keluarga (Ibu kandung korban) kata Guntur lagi, menyatakan telah mengiklaskan atas kematian korban juga menolak dilakukan Otopsi untuk mengetahui sebab penyebab kematiannya. Tidak akan menuntut secara hukum atas kematian korban.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA