GagasanRiau.Com Tembilahan - Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil, berhasil mengagalkan upaya seorang laki-laki yang mengaku berkerja sebagai TKI di Malaysia diduga akan mengedarkan narkotika di daerah setempat.
Penangkapan terhadap pelaku, dilakukan pada hari Sabtu, 28 Januari 2017, di Jalan Sungai Beringin Kuala Getek Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil.
Pelaku bernama A (30 tahun) warga Parit VI, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatab Gaung Anak Serka (GAS), Kabupaten Inhil-Riau dan dari pelaku disita barang bukti berupa 230 (dua ratus tiga puluh) butir pil ekstasi, 1 (satu) paket sedang shabu - shabu dengan berat 41 gram, Uang Tunai Rp. 1.732.000 (satu juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah), 1(satu) unit HP. Samsung Galaxi J1, 1(satu) unit HP. Samsung lipat GT, 1 (satu) buah dompet dan 1(satu) unit motor Suzuki Satria FU Nopol BM 4298 GY.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH, mengatakan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 28 Januari 2017, sekira pukul 15.00 WIB, masyarakat menginformasikan, bahwa ada orang yang akan membawa narkotika yang berasal dari Malaysia, dengan maksud akan diedarkan di Kabupaten Indragiri Hilir.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, melakukan penyelidikan dan didapat informasi yang akurat, bahwa pelaku dimaksud akan datang dari Teluk Pinang melewati Jembatan Kuala Getek.
Dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, Unit Opsnal melakukan melakukan pengintaian dan menunggu pelaku dimaksud. sekira pukul 20.00 WIB, pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Fu 125 warna merah BM 4288 GV muncul dan kendaraan pelaku langsung diberhentikan, namun pelaku berusaha untuk lari dan membuang kantong plastik warna putih.
Usaha pelaku berhasil digagalkan dan pelaku kembali ditangkap lebih kurang 15 meter dari tempat dia membuang kantong plastik tersebut.
Selanjutnya dilakukan pencarian plastik yang dibuang pelaku tadi dan ditemukan plastik putih yang didalamnya terdapat satu kotak handphone Samsung galaxi J1 Ace yang berisikan 1 (satu) paket sedang shabu - shabu dan 230 (dua ratus tiga puluh) butir pil ekstasi.
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku baru sampai dari Malaysia via Batam sekira pukul 14.00 WIB, dan pelaku mengaku bahwa shabu - shabu dan ekstasi tersebut, didapat dengan cara membeli di Malaysia seharga RM 20.000,-.
Saat ini pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut
Reporter Daud M Nur