Sembilan Warga Kampar Ditangkap Main Judi, 3 Diantaranya Pegawai BUMN

Ahad, 29 Januari 2017 - 14:41:02 wib | Dibaca: 3601 kali 
Sembilan Warga Kampar Ditangkap Main Judi, 3 Diantaranya Pegawai BUMN

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Sembilan orang warga asal Kabupaten Kampar diamankan pihak Tim Opsnal Polsek Tapung karena tertangkap melakukan kegiatan melanggar hukum yakni bermain judi jenis Qiu-qiu sebagaimana diatur pasal 303 KUH pidana.

"Waktu kejadian Minggu 29 Januari 2017 sekira pukul 00.30 Wib, Tempat Kejadian Perisitiwa (TKP) Warung Tuak milik Handoyo yang berlokasi di Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung Kampar" ungkap Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, MM Kabid Humas Polda Riau Minggu (29/1/2017).

Dimana dipaparkan oleh Guntur, TSK yang diamankan masing-masing APB, 26 tahun, Alamat Desa Batu Gajah Tapung. Mz, 37 tahun, DR 29 tahun, Suc 47 tahun, BAD 21 tahun. Selanjutnya 3 orang yang bekerja di Badan Usaha Milik Negera (BUMN) adalah Sof 19 tahun, NB 37 tahun, Zun 48 tahun, dan ES 33 tahun.

"Dari TKP diamankan Barang Bukti (BB) uang tunai sebesar Rp. 1.055.000, 2 set kartu Domino. 2 buah kotak kosong kemasan kartu Domino" papar Guntur.

Kejadian ini dikatakan Guntur, rerawal didapatnya informasi tentang kegiatan perjudian di wilayah Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung yang dan meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti info tersebut Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH, MH perintahkan tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

"Tim akhirnya berhasil mendapati para pelaku tengah bermain judi jenis Qiu-qiu dengan menggunakan kartu domino. Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan" tutup Guntur.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA