PARAH!! 2 Oknum Polsek Kampar Kiri Diduga Peras Pelaku Pelecehan Seksual

Senin, 30 Januari 2017 - 22:06:04 wib | Dibaca: 4794 kali 
PARAH!! 2 Oknum Polsek Kampar Kiri Diduga Peras Pelaku Pelecehan Seksual
ILUSTRASI

GagasanRiau.Com Bangkinang Kota - Dugaan pemerasan dilakukan oleh 2 oknum kepolisian di Kabupaten Kampar. Dimana dua oknum dari Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri ini diketahui berisinial NS dan DA. Mereka berdua diduga melakukan tindak pemerasan terhadap keluarga tersangka pelaku pelecehan seksual.

Hal ini terungkap melalui Ajarman paman ZR (Pelaku Pelecehan Seksual. Red) kepada wartawan yang mengeluhkan masalahnya di kantor PWI Cabang Kampar di Jalan A Yani Bangkinang, Senin (30/1) di Bangkinang Kota.

Dalam pengakuannya Ajarman, mengaku kemenakannya yang merupakan warga Desa Aur Kuning Kecamatan Kampar Kiri Hulu memang telah melakukan pelecehan seksual terhadap GAR (17 Tahun). Tapi kata Ajarman, sangat disayangkan oknum penyidik Polsek Kampar Kiri melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka.

Dimana kata Ajarman, ZR (tsk) yang merupakan anak yatim dari kalangan tidak mampu, masih tega-teganya kedua oknum kepoilsian ini memeras.

Dipaparkan Ajarman, saat proses penyidikan di Polsek Lipat Kain, pada Sabtu 10 Desember 2016 dimintai sejumlah dana. Ketika itu ia terpaksa menyerahkan uang senilai Rp.3 juta rupiah kepada oknum penyidik NS dan DA di cafe Tarra Lipat Kain dengan 8 orang saksi.

Kejadian tersebut tanpa diketahui Kapolsek dan Kanit Reskrim karena mereka melarang untuk menyampaikan kepada mereka dan tersangka dikeluarkan dari tahanan keesokan harinya.

Beberapa hari kemudian oknum Polsek tersebut kembali menjumpai Ajarman yang mengatakan bahwa kasus tersebut sangat berat untuk itu ia menawarkan akan mencarikan Jaksa dan Hakim untuk memegang kasus tersebut, dan ia meminta agar, pihak keluarga menyiapkan dana sebesar 20 juta rupiah dengan alasan agar bisa lepas.

DA lalu meminta lagi sejumlah dana kepada kami sebesar Rp 500 ribu. Namun dana yang diminta hanya ada Rp 300 ribu yang diserahkan Ajarman pada Sabtu tanggal 17 Desember 2016 dengan 4 orang saksi.

Keluarga tersangka juga menyayangkan terjadinya pemukulan oleh keluarga korban kepada tersangka ketika masuk ke ruangan diversi anak di Pekanbaru pada tanggal 13 Desember 2016 lalu dimana tersangka dalam pengawalan pihak keamanan.

Persoalan ini dipaparkan Ajarman, juga telah sampai kepada pemerintahan desa dan telah dilakukan rapat yang dihadiri oleh perangkat desa, Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat dan warga lainnya pada tanggal 16 Januari 2017.

Dalam rapat tersebut jelasnya lagi, menghasilkan keputusan rapat antara lain masyarakat tidak setuju/menolak penangkapan yang dilakukan oleh oknum polisi tanpa adanya surat perintah penangkapan/pemberitahuan kepada pemerintah setempat dan masyarakat menolak pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polsek Kampar Kiri.

Untuk itu, ia berharap agar oknum tersebut dapat ditindak tegas guna mendapatkan ganjaran setimpal. Kapolsek Lipat Kain, Kompol Jon Firdaus saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak mengetahui persoalan itu dan akan mengecek ulang kasus tersebut.

Kapolres Kampar Edi Sumardi Priadinata saat dihubung GagasanRiau.Com Senin malam (30/1/2017) belum memberikan jawaban resminya saat di kirim pesan singkatnya ke nomor telepon genggamnya ke 08136686XXXX. Hingga berita ini dilansir belum ada keterangan resmi terkait dugaan pemerasan dua oknum kepolisian Polsek Kampar Kiri ini.

Redaksi


Loading...
BERITA LAINNYA