Suparman Nangis Bacakan Pledoinya Dalam Kasus Suap APBD 2015

Kamis, 09 Februari 2017 - 15:45:46 wib | Dibaca: 2639 kali 
Suparman Nangis Bacakan Pledoinya Dalam Kasus Suap APBD 2015

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Suparman, terdakwa dugaan korupsi Pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan APBD murni 2015 menangis saat membacakan pembelaannya.

"Saya menangis itu sedih saja karena masyarakat saya ramai (datang)," kata Suparman yang dalam kasusnya sebagai waktu itu menjabat Anggota DPRD Riau di Pekanbaru, Kamis (9/2/2017) di hadapan majelis hakim.

"Kalau berdasarkan pelanggaran hukum sesuai saya ikhlas, kalau umpamanya hanya selentingan dugaan dan kira-kira saja tentu saya membela diri," ungkapnya usai persidangan.

Suparman yang juga Bupati non aktif Rokan Hulu dan juga Ketua DPRD Riau sebelum terpilih jadi bupati disidang bersama dengan Johar Firdaus.

Johar adalah Ketua DPRD Riau saat kasus dugaan suap itu terjadi. Johar juga membacakan pledoi pada kesempatan sidang ini menyangkal menerima uang.

Johar Firdaus dalam sidang sebelumnya dituntut dengan hukuman tahun penjara. Sedangkan Suparman dengan 4,5 tahun penjara,

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa satu, Johar Firdaus selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan terdakwa dua Suparman selama empat tahun dan enam bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Anggoro Mukti.

JPU juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsidair pidana kurungan pengganti selama tiga bulan, dengan perintah agar para terdakwa tetap dalam tahanan.

Menurut JPU, berdasarkan fakta persidangan sudah bisa dinyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pembatalan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua politisi Partai Golkar itu disebut oleh JPU telah menerima suap dan janji dari Annas Maamun, yang saat itu menjadi Gubernur Riau yang dalam kasus ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.(ANTARA)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA