Jika JPU KPK Banding, Suparman Tidak Serta Merta Jabat Bupati Rohul Kembali

Kamis, 23 Februari 2017 - 13:48:38 wib | Dibaca: 2717 kali 
Jika JPU KPK Banding, Suparman Tidak Serta Merta Jabat Bupati Rohul Kembali

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono menyatakan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding, Suparman tidak serta merta menjadi Bupati Rokan Hulu (Rohul) kembali.

"Kalau Jaksa mengajukan banding, tentu harus menunggu inchrah dulu," kata Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono dilansir oleh riauterkinicom, di Jakarta, Kamis (23/2/17).

Namun dilakatakan Sumarsono lagi, jika Jaksa KPK mengatakan tidak banding, pihaknya akan menunggu surat laporan dan usulan dari Gubernur Riau dengan dilengkapi syarat-syarat yang ditetapkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Kita akan menunggu surat laporan dan usulan dari Gubernur Riau dengan segala pertimbangannya nanti untuk mengaktifkan yang bersangkutan sebagai bupati," kata Sumarsono lagi.

Dimana sebelumnya Bupati Rokan Hulu, Riau nonaktif Suparman telah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

JPU KPK menuntut Suparman dengan tuntutan 4,5 tahun. Dalam dakwaan JPU KPK, Suparman telah terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 12 huruf a Tahun 1999.

Tidak hanya itu, Suparman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Jaksa KPK turut mengenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih terdakwa.

Perbuataan Suparman ini didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA