KPK Ajukan Kasasi ke MA Vonis Bebas Suparman

KPK Curigai Putusan Hakim Terkait Vonis Bebas Suparman

Sabtu, 25 Februari 2017 - 18:28:40 wib | Dibaca: 2771 kali 
KPK Curigai Putusan Hakim Terkait Vonis Bebas Suparman

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Vonis bebas kepada Suparman terdakwa perkara suap pengesahaan APBD Provinsi Riau menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Red) mencurigakan. Untuk itu, KPK akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

"Ada fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan, padahal keterangan beberapa saksi sangat kuat. Pertemuan-pertemuan yang terjadi dan peran aktif terdakwa juga tidak dipertimbangkan," ujar Jubir (Juru Bicara. Red) KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta, Jumat (24/2/17) dilansir dari riauterkinicom.

Untuk itu KPK akan melakukan Kasasi ke MA, dimana akan diungkapkan semua kejanggalan yang terjadi dalam vonis tersebut. Sesuai dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya.

Dicontohkan Febri, bahwa fakta-fakta persidangan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari ‎dalam perkara yang sama menyebutkan Suparman turut terlibat melakukan tindak pidana korupsi.

Pada saat itu, hakim yang memutus vonis Ahmad Kirjauhari menyatakan Suparman terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.

"Tentu ‎KPK akan sampaikan hal ini pada proses kasasi di Mahkamah Agung," ujar Febri.

Suparman sebelumnya divonis oleh Hakim Rinaldi Triandoko Pengadilan Tipikor Pekanbaru Kamis (23/2/2017).

Suparman didakwa dalam kasus dugaan korupsi Pembahasan ‎Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2014 dan APBD tahun 2015. Ia dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dalam kasus ini, Suparman terseret hasil perkembangan kasus yang juga telah menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap hingga Rp 900 juta.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA