Polres Inhu: Penggelapan Dana JHT Oleh PT Tunggal Perkasa Plantation Masih Penyelidikan

Senin, 06 Maret 2017 - 17:56:40 wib | Dibaca: 3120 kali 
Polres Inhu: Penggelapan Dana JHT Oleh PT Tunggal Perkasa Plantation Masih Penyelidikan
ILUSTRASI

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Laporan Dr Jeri Adli terkait penggelapan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang diduga dilakukan oleh PT Tunggal Perkasa Plantation masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu).

"Masih proses Lidik (Penyelidikan. Red), dan pengumpulan bahan/ dokumen terkait pelaporan" kata AKP Setiawan SIK Kasat Reskrim Polres Inhu kepada GagasanRiau.Com Senin (6/3/2017).

Dan ditambahkannya lagi dalam pekan ini, kasus ini akan dilakukan pemanggilan kembali kepada Dr. Jeri Adli sebagai pihak pelapor.

Baca Juga Selain Kasus Dugaan Malpraktik, Petinggi PT Tunggal Perkasa Plantation Diduga Gelapkan Jamsostek Karyawan

"Insya Allah pekan depan ini akan dilakukan pemanggilan" ujar Kasat Reskrim melalui Bripka Indra Penyidik dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Anak Perusahaan Astra Agro Lestari yakni PT Tunggal Perkasa Plantation ( PT TPP. Red) dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini perusahaan tersebut dilaporkan melakukan penggelapan dana Jaminan Hari Tua (JHT. Red).

Adalah Dr Jeri Adli, mantan karyawan yang di PHK sepihak oleh perusahaan tersebut yang melaporkannya ke Polres Inhu.

"Selasa tanggal 28 Februari 2017 saya melaporkan 6 orang dari manajemen PT TPP ke Polres Inhu yaitu Idris selaku krani HRGA, Toto kepala HRGA, Damiran KTU, Sumarno selaku Administratur, Enda Suhenda selaku KTU tahun 2015-2016, Sukmayanto selaku HRGA tahun 2011" ungkap Dr Jeri Adli kepada GagasanRiau.Com Kamis pagi (2/3/2017).

"Mereka diduga menggelapkan iuran JHT saya sejak Juni 2011 saya bekerja sampai saya di PHK Oktober 2016. Jelas bukti surat dari PT TPP atas nama Sumarno ke BPJS Ketenagakerjaan bulan April 2014 saya dimasukan ke daftar tenaga kerja keluar" ujar Dr Jeri.

Dr Jeri menduga pihak perusahaan sudah berniat buruk dari awal dengan menyingkirkan dirinya alasan memutasi dan berakhir PHK terhadap.

"Padahal jelas 1 juli 2014 saya baru diangkat sebagai karyawan tetap yang sebelumnya status saya pegawai kontrak dari 2011" ujarnya lagi.

Selain diduga menggelapkan JHT karyawan, kata Dr Jeri lagi, perusahaan ini cukup keras kepala dengan menolak aturan dan anjuran dari pemerintah soal kasus PHK sepihak yang menimpa dirinya.

Reporter Zulqaidil


Loading...
BERITA LAINNYA