Kakak Kandung Korban Miris, Setelah Melihat Adiknya Berbadan Dua

Selasa, 07 Maret 2017 - 13:33:35 wib | Dibaca: 3755 kali 
Kakak Kandung Korban Miris, Setelah Melihat Adiknya Berbadan Dua

GAGASANRIAU.COM TEMBILAHAN - Perlakuan tak terpuji, seorang ayah di Kabupaten Indragiri Hilir tega mencabuli anak tirinya terungkap setelah kakak kandung korban melihat perubahan tubuh terhadap korban berinisial Y yang masih berumur 14 tahun.

Dengan kecurigaan keluarganya itu, kakak kandungnya yang diketahui tinggal terpisah dangan korban langsung menanyakan ada apa sebenarnya dengan tubuh korban. Dan ternyata, bagai petir disiang bolong, ketika kakak kandungnya tersebut, mendengar pengakuan korban, yang menyatakan dirinya telah dicabuli beberapa kali oleh pelaku dari Bulan Agustus 2015 sampai dengan Bulan Desember 2016.

 

Baca Juga Ayah di Inhil Tega Hamili Anak Tiri

"Karena  kakak kandungnya penasaran, selanjutnya korban dibawa ke rumah seorang bidan. Dan bidan tersebut menyatakan bahwa korban telah hamil diperkirakan sudah masuk bulan keempat," ungkap AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, Rabu (6/3/2017).

Merasa tak senang dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.

Unit Opsnal Sat Reskrim Pores Inhil langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku berinisial Y (35 tahun) berprofesi sebagai penjual HP online.

Setelah terdeteksi, Petugas lalu memancing pelaku, supaya datang ke Jalan Batang Tuaka,  untuk membeli HP. Tak curiga, pelaku akhirnya muncul dan langsung ditangkap Unit Opsnal.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah 2 kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya tersebut dengan iming-iming akan memberikan sebuah HP untuk korban.

Dari pemeriksaan, juga diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus curas, dan telah selesai menjalani hukuman di LP Batam pada tahun 2007.

Kasat menambahkan bahwa pelaku diancam dengan UU No. 35 tahun 2014 perubahan dari UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Reporter Daud M Nur


Loading...
BERITA LAINNYA