Kuasa Hukum Nurhasmi Desak Kapolda Riau Lanjutkan Kasus Tindak Kekerasan Eva Yuliana Anggota DPRD Riau

Ahad, 12 Maret 2017 - 14:03:39 wib | Dibaca: 2754 kali 
Kuasa Hukum Nurhasmi Desak Kapolda Riau Lanjutkan Kasus Tindak Kekerasan Eva Yuliana Anggota DPRD Riau
Suharmansyah SH kuasa hukum Nurhasmi

GAGASANRIAU.COM PEKANBARU - Suharmansyah SH kuasa hukum Nurhasmi korban penganiyaan diduga dilakukan oleh Eva Yuliana, mendesak agar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Irjen Pol Zulkarnain melanjutkan kembali kasus tersebut yang lama mangkrak.

Tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh Eva Yuliana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau juga istri mantan Bupati Kampar Jefry Noer ini dinilai Suharmansyah ada kesengajaan untuk tidak dilanjutkan.

"Bagi saya tak ada kata damai. Kita mohonkan kepada bapak Kapolda untuk segera menindaklanjutinya kasus penganiayaan Nurhasmi yang dilakukan oleh Eva Yuliana anggota DPRD Riau untuk segera dikirimkan berkasnya ke kejaksaan" kata Suharmansyah SH kepada GagasanRiau.Com Sabtu malam (11/3/2017).

Karena kata Suharmansyah lagi, putusan Praperadilan di PN Pekanbaru telah membatalkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Red) oleh Kapolda Riau terdahulu.

Dan Suharmansyah menjelaskan bahwa alasan yang disampaikan pihak penyidik dari Ditreskrimum terkait saksi Jamal sudah 3 kali di BAP (Berita Acara Pemeriksaan. Red) hingga tidak perlu untuk dihadirkan.

"Yang jelas, Penyidik Polda Riau serahkan saja berkasnya ke Jaksa dulu biar pihak Kejaksaan yang memeriksa apakah berkas tersebut sempurna atau tidak" ujarnya.

Karena ditegaskan Suharmansyah, tanpa Saksi Jamal kasus bisa jalan. "Kalo penyidik ragu mari kita lakukan gelar perkara lagi" ujarnya.

Sementara itu Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kasus tersebut belum ada penetapan tersangka karena kekurangan saksi.

"Masih kurang saksi, belum ada penetapan TSK. (Tersangka. Red)" ujar Kombes Pol Surawan kepada GagasanRiau.Com Minggu siang (12/3/2017) singkat.

Namun saat ditanyakan, apakah kasus ini akan dilanjutkan Surawan belum menanggapi.

Kasus Nurhasmi ini terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2014, sekitar pukul 17.00 WIB di atas lahan seluas lima hektare, tepatnya di Desa Pulo Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Kampar Kiri. Bupati Jefri menuduh Asmi beserta suaminya, Jamal, mencaplok lahan miliknya.

Nurhasmi kepada wartawan menyatakan, saat itu dirinya dan suami (Jamal saksi) hendak pulang dari kebun mereka. Kemudian mampir sebentar di gubuk milik Jefri Noer. Tidak lama berselang, Jefri Noer beserta istrinya Eva Yuliana dan dua ajudan datang menggunakan mobil dinas BM-1-F.

Saat turun mobil, kata Asmi, Jefri Noer kemudian mendekati dan menuduh Jamal merampok lahan miliknya. "Lalu saya membela suami, saya bilang kepada Bapak Bupati bahwa kami sudah beli lahan satu hektare dari Ali Akbar, warga Pulau Birandang, jadi tidak ada urusan dengan Pak Bupati," Asmi menjelaskan.

Mendengar pernyataan itu, Eva tidak terima lalu menyerang Asmi dengan memukuli sekujur tubuhnya, kemudian dua ajudan juga turut mengeroyok wanita 36 tahun tersebut. "Saya sampai tersungkur, tapi masih dipukuli juga oleh mereka," kata dia.

Nur Asmi mengaku dikeroyok oleh Eva Yuliana, istri Bupati Kampar dan ajudannya, Bripka Very, Sabtu (31/5) sore di Sungai Pinang Km 7, Desa Birandang, Kecamatan Kampar Timur. Akibat penganiayaan ini, Nur Asmi mengaku trauma karena juga sempat ditodong pistol.

Namun kasus ini sempat di SP3 kan semasa Kapolda Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan.

Lantas pihak korban Nurhasmi melakukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Riau karena telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan istri Bupati Kampar, Eva Yuliana, akhirnya dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam sidang yang digelar di PN Pekanbaru, Jumat (21/11/2014) sore, Hakim Mangapul Manalus SH memutuskan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Nurhasmi dan memerintahkan kepada termohon untuk melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

Reporter Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA