Lakukan Pemerasan, Kejati Riau Tahan Mantan Kadisdik Pelalawan

Senin, 13 Maret 2017 - 19:16:12 wib | Dibaca: 2359 kali 
Lakukan Pemerasan, Kejati Riau Tahan Mantan Kadisdik Pelalawan
Ilustrasi pemerasan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menahan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan Syafruddin dalam kasus dugaan korupsi. Dia disangkakan soal pemerasan dalam jabatan sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada seorang masyarakat.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Senin.

Sugeng menjelaskan, pemerasan itu dilakukan pada jangka waktu September-Oktober 2016. Dia disangkakan memaksa seseorang memberikan uang dengan janji memberikan sesuatu. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan kewajibannya.

Tersangka S menjanjikan proyek pada masyarakat itu menggunakan pengaruhnya dengan membujuk, memaksa, dan meminta uang. Maka terkumpullah secara bertahap dengan total Rp210 juta.

Itu dilakukan sejak 30 september hingga 31 Oktober. Dan tersangka menerima itu salah karena sebagai PNS. Lalu mengancam kalau tidak dituruti tidak akan diberi pekerjaan atau proyek padahal, kata Sugeng seharusnya lelang diberi secara fair.

Atas kejahatan itu, tersangka S dikenakan pasal tindak pidana pegawai menerima uang atau janji berhubungan dengan jabatan juncto memaksa orang. Dikenai Pasal 12 huruf E Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Hukum alternatif pasal 11 yakni menerima hadiah atau janji melakukan bertentangan dengan kewajibannya. Dan Pasal 5 ayat 2 pegawai negeri yang menerima hadiah atau jajni berhubungan dengan jabatannya," jelasnya.

Dikatakannya bahwa penyidikan baru dilakukan pada Februari. Saat diterima masih selaku kadisdik dan saat ini dinonjobkan menjadi staf.

Dalam penyaluran uang itu tersangka dibantu staf honorer untuk menampung uang. Ini dinilai berani karena memakai sistem transfer rekening bank dengan 30 kali setor. Proyek akhirnya diberikan ke orang lain dan uang dari masyarakat untuk kepentingan pribadi.

Editor: Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA