Dua Penadah Sepeda Motor Diciduk Polisi, Satu Buron

Sabtu, 18 Maret 2017 - 14:35:59 wib | Dibaca: 2052 kali 
Dua Penadah Sepeda Motor Diciduk Polisi, Satu Buron

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres. Red), menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah sepeda motor. Sementara satu tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO. Red) pihak kepolisian.

"Korbannya adalah Marfiadi Putra, seorang anggota TNI, warga  Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru. Sementara Tersangka yang diamankan AYR karyawan swasta (Leasing), warga Jalan Gunung Raya Kecamatan Senapelan Pekanbaru, dan DL Alias IRFAN, warga Jalan Satria Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Sabtu (18/3/2017).

Dari tangan TSK, kata Guntur polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hitam merah, Nopol BM 5987 NM dan alat komunikasi berupa telepon genggam.

Kejadian ini berawal dari pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2017. Sepeda motor Marfiade (korban) dipinjam oleh MN alias Ib yang saat ini DPO datang berkunjung lalu meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan pergi ke warnet.

Namun oleh MN, tak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjam, saat dihubungi ke nomor telepon genggam juga tidak bisa. Bahkan nomor telepon genggam MN sudah tidak aktif lagi.

"Karena tidak berhasil menemukan, dan juga MN tidak bisa dihubungi lagi. Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib (Polri) guna pengusutan lebih lanjut" ujar Guntur.

Berdasarkan laporan dari korban, polisi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan, pada hari Kamis 16 Maret 2017 pukul 01.30 Wib.

Dimana aparat mendapat informasi dari motor korban sudah berpindah tangan ke penadah. Informasinya penadah sepeda motor tersebut berada di Jalan Harapan Raya.

Unit Opsnal Polsek Senapelan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AYR dari pengakuan TSK ini, membenarkan menerima gadai sepeda motor korban, dari MN sebesar Rp. 1 juta.

Dan sepeda motor tersebut digadaikan kembali kepada  DL. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 19. 00 wib terhadap DL dilakukan penangkapan beserta barang bukti.

"Kedua orang pelaku diduga melakukan tindak pidana Penggelapan dan atau pertolongan jahat (Ranmor R2) dan akan dikenakan Pasal 480 KUHP" tutup Guntur.

Reporter Zulqaidil


Loading...
BERITA LAINNYA