GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Manajer Sumber Daya Manusia PT PLN (Persero) Wilayah Riau Kerpi Dwi Suryo Abdullah menyatakan bahwa panitia yang melakukan pemungutan kepada masyarakat di Desa Bukti Kerikil Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis itu ilegal.
"Itu infonya dilakukan oleh orang yang bukan petugas PLN resmi jadi kami juga kaget kalau ada petugas kami yang melakukan (Pingli). Setelah saya cek ke Manajer Rayon itu dilakukan orang yang mengaku panitia dari PLN" ungkap Dwi Suryo Abdullah kepada GagasanRiau.Com Senin malam (20/3/2017).
Baca Juga OTT Saber Pungli Diduga Ada Keterlibatan Satu Anggota DPRD Bengkalis
Menurut Dwi pihaknya agar panitia yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Bengkalis diproses saja secara hukum dan pihaknya menyerahkan ke pihak Kepolisian.
"Yang jelas pelaku nya bukan pegawai PLN" tegasnya.
Dikatakan Dwi bahwa PLN tidak pernah membentuk panitia dalam pemasangan baru sambungan arus listrik di Desa Bukit Kerikil.
"Proyek Listrik desa yang mengerjakan PLN begitu selesai kan calon pelanggan harus mendaftar di PLN atau lewat call center 123 jadi perlakuannya sama dengan pelanggan baru di rumah-rumah yang jaringannya sudah ada" terangnya.
Ditegaskan oleh Dwi bahwa adanya panitia terkait permasalahan penyambungan listrik adalah ilegal.
"Betul dia hanya memanfaatkan suasana proyek listrik desa yang di siapkan oleh PLN. Tak pernah PLN buat panitia dalam hal pasang baru. "tegasnya lagi.
Sebelumnya diberitakan bawah Polda Riau membenarkan adanya OTT Tim Saber Pungli yang dilakukan oleh Polres Bengkalis.
"Hal ini berdasarkan Sprin Tugas nomor Sprin Gas/14/I/2017/reskrim tanggal 26 Januari 2017 Tentang Tim Saber Pungli" ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Jumat (17/3/2017).
OTT Tim Saber Pungli ini dikatakan Guntur untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan biaya pemasangan listrik di Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
Dalam OTT tersebut, Tim Saber Pungli mengamankan uang tunai total Rp. 1 juta sebagai dari biaya pengangsuran pemasangan listrik dengan total nominal Rp. 3.500.000 beserta daftar nama pemohon memasang listrik.
OTT ini diduga terjadi Mark Up biaya pemasangan listrik yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 8 Tahun 2016.
Diduga ada seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) dari Kabupaten Bengkalis dalam kepanitian pemasangan listrik dalam Operasi Tim Saber Pungli Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis Kamis (16/3/2017).
Namun pelaku yang dilakukan penangkapan dibebaskan oleh Polres Bengkalis. Dan hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono. "Masih dalam pengembangan dan masih pengumpulan barang bukti lainnya" ujar Kapolres kepada GagasanRiau.Com melalui sambungan telepon genggamnya.
Untuk diketahui, bahwa dalam kepanitian sambungan listrik ini tercantum nama Johan Wahyudi anggota DPRD Bengkalis dan beberapa nama perangkat Desa Bukit Kerikil.
Reporter Ady Kuswanto