Spesialis Perompak Kapal Perairan Sumatera Dibekuk Satpol Air Dumai

Senin, 27 Maret 2017 - 17:14:47 wib | Dibaca: 2743 kali 
Spesialis Perompak Kapal Perairan Sumatera Dibekuk Satpol Air Dumai
Para perompak yang berhasil di amankan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -  Kepolisian berhasil membekuk perompak di perairan Riau. Para perompak spesialisasi merompak kapal yang lepas jangkar.

Pengkapan ini dilakukan oleh Satpol Air Polres Dumai. Dalam penangkapan polisi menangkap 5 orang. Kelima orang ini ketika merompak Kapal tanker MT Ping An disekitar perairan Dumai pada Minggu (26/3/2017) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

"Mereka ini sudah menaiki kapal. Sekitar pukul 1 dinihari. Dalam aksinya mereka menggunakan sejata tajam seperti parang,  1 unit kapal pompong, 3 handphone, 2 gulungan tambang besar sepanjang 25 meter, 1 buah bambu, 1 karung goni, 1 lembar terpal warna biru dan 1 buah besi cangkok gagang kayu," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, Senin (27/3/2015).

Didalam kapal tersebut, lanjut Guntur, mereka menyandera 22 Warga Negara Asing (WNA) asal China. Tim Satpol Air Polres Dumai menerima informasi berupa sirene dari awak kapal MT Ping An berbendera Marshall Island yang sedang berlabuh diperairan Dumai di titik kordinat 01' 43' 040 N - 101' 26' 310 T.

"Para pelaku yang diamankan yakni, MSA (40) warga Dumai, DR (30) warga Kabupaten Bengkalis, RK (22) Dumai, Ar (38) Dumai dan He (18) Bengkalis" terang Guntur.

Kapal yang diirompak kata Guntur sedang memuat minyak CPO dengan tujuan Cina.

"Ketika hendak diamankan, tiba tiba 4 pelaku melompat ke laut, 3 pelaku berhasil diselamatkan sedangkan 1 pelaku berinisial Ah (22) warga Kabupaten Bengkalis sampai saat ini belum ditemukan," kata Guntur lagi.

Guntur menerangkan, bahwa kelompok perompak ini di pimpin  oleh orang bernama Sueb. Kelopok Sueb ini sudah beraksi sejak dari 2007.

"Mereka biasa berkasi di perairan Lampung, Sumut, dan Riau. Dalam sebulan mereka ini terdata sampai 4 kali beraksi" tukasnya.

Sueb ini adalah seorang residivis yang pernah dihukum di Lapas Labuhan Ruku tahun 2012.

"Akibat perbutannya para tersangka akan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tukas Guntur.

Reporter Zulqaidil


Loading...
BERITA LAINNYA