Dua Warga Ditangkap Satpol Air Selundupkan Kayu Alam Ke Malaysia

Selasa, 28 Maret 2017 - 18:37:12 wib | Dibaca: 2347 kali 
Dua Warga Ditangkap Satpol Air Selundupkan Kayu Alam Ke Malaysia

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ded seorang Nakhoda Kapal Motor (KM) Sunendra Jaya warga Jalan Bunga Desa Tanjung Penyembal Sungai Sembilan Kota Dumai, dan RID pemilik kayu Jalan Diponegoro Kelurahan Selatpanjang Kabupaten ditangkap Satuan Polisi (Satpol) Air Polres Meranti.

Kedua orang ini ditangkap karena menyelundupkan kayu alam jenis bakau yang akan diselundupkan ke Malaysia.

Mereka ditangkap Satpol Air Polres Meranti pada hari Minggu (26/03/2017) sekitar pukul 21.15 Wib di perairan Kuala Selat Ringgit Kecamatan Alai Kabupaten Kepulauan Meranti" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Senin sore (27/3/2017).

"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut bermuatan kayu Bakau sebanyak kurang lebih 1.300 batang, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan KM. Sunendra Jaya GT. 6 dan keti9ka ditanyakan Dokumen, Nakhoda KM. SUNENDRA JAYA GT. 6 tidak bisa memperlihatkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu yang dibawanya" terang Guntur.

"Nakhoda bersama ABK dibawa ke kantor Subdit Gakkum di Pekanbaru sedangkan terhadap Barang Bukti diamankan di Di pelabuhan Tanjung Mayat Selatpanjang" terang Guntur lagi.

Kedua orang ini kata Guntur disangkakan dengan Pasal 83 Ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp. 500.000.000 dan paling banyak 2,5 M" tukas Guntur.

Reporter Zulqaidil


Loading...
BERITA LAINNYA