GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Perseroan Terbatas Bank Rakyat Indonesia ( PT BRI) Wilayah Pekanbaru dilaporkan Kepolisian Daerah (Polda) karena tuduhan diduga telah menggelapkan dokumen berharga milik karyawannya.
Adalah Devid Septian, mantan karyawannya Bank BRI ini pada hari Kamis 6 april 2017, didampingi Iman Harrio Putmana, SH, Abdur Rahman, SH dan Suardi, SH tim kuasa hukumnya datang memenuhi panggilan dan menghadap Bripka Shela penyidik Reskrimum Polda Riau.
"Hal ini merupakan kelanjutan proses hukum atas surat pengaduan yang dilayangkan LBH Tuah Negeri Nusantara terhadap tindakan perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawannya atas nama Devid Septian" kata Iman Harrio Putmana kuasa hukum Devid Septian kepada GagasanRiau.Com Kamis malam (6/4/2017).
Dikatakan Iman, tindakan BRI yang tetap menahan ijazah mantan karyawannya dapat diindikasikan sebagai tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 jo pasal 374 KUHP.
Saat dipanggil penyidik, kata Iman, Devid Septian dimintai keterangannya terhadap pengaduan penahanan ijazahnya oleh perusahaan tempat ia bekerja.
Dan sebelumnya dalam kesempatan itu Devid juga menyerahkan beberapa bukti tanda terima ijazah, surat PHK, surat pegunduran diri dan beberapa surat lainnya.
“Proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polda Riau diantaranya tadi pemeriksaan berkas-berkas yang terkait terhadap persoalan penahan ijazah, juga tadi Devid Septian dimintai keterangannya dengan diajukan beberapa pertanyaan” kata Iman Harrio Putmana, SH., MH.
Iman menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan surat pengaduan beberapa hari yang lalu.
“Kita punya bukti kuat, ada perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Kita sudah adukan, selanjutnya saat ini proses hukum Kita percayakan pada pihak kepolisian. Dan hasil pemeriksaan tadi kita sangat apresiasi sekali atas kinerja pihak Kepolisian. Yang pasti pada saat ini kepolisian sedang bekerja.” Tegas Iman Harrio.
Sebelumnya kata Iman, kasus penahanan ijazah ini juga sudah ditempuh dengan langkah–langkah persuasif, Devid Septian telah beberapa kali mencoba menghubungi pihak perusahaan namun tidak ada respon positif.
Setelah merasa putus asa dengan usahanya sendiri, Devid Septian berusaha mencari bantuan dan meminta bantuan dari LBH Tuah Negeri Nusantara.
Setelah itu melalui LBH juga telah dilayangkan dua kali surat somasi, pengaduan kepada Disnaker Kota Pekanbaru namun ditolak.
Dan pengaduan kepada Disnaker Provinsi Riau, sempat dilakukan pertemuan degan pihak perusahaan yang saat itu dihadiri bagian legal perusahaan, namun tidak ada hasil.
"Hasil mediasi Disnaker Provinsi Riau menyarankan menempuh jalur hukum karena setelah mempelajari kasusnya. Disnaker tidak memiliki kewenangan untuk menanganinya" ujar Iman.
Dijelaskan Iman lagi, upaya lain juga telah dilakukan dengan mengadukan hal tersebut kepada Komnas HAM RI, Ombudsman Riau, Kementerian dan DPRD Provinsi Riau.
Namun pihak PT BRI wilayah Pekanbaru ini, kata Iman tidak bergeming sedikitpun.
Editor Arif Wahyudi