Legislator Riau Dukung Program Restorasi Gambut, Konsesi Dirusak Perusahaan Distribusikan Untuk Rakyat

Senin, 10 April 2017 - 19:07:29 wib | Dibaca: 2770 kali 
Legislator Riau Dukung Program Restorasi Gambut, Konsesi Dirusak Perusahaan Distribusikan Untuk Rakyat
Sugianto anggota DPRD Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Legislator Riau dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung program dari Badan Restorasi Gambut (BRG). Namun restorasi gambut tersebut harus menyasar kepada perusahaan-perusahan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan sawit yang mendominasi menguasai lahan gambut di Riau.

"Yang harus di restorasi itu lahan-lahan gambut yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan pemilik konsesi, bukan kepada rakyat, seperti petani-petani kecil, dan jika dijadikan rujukan untuk pendistribusian lahan justru rakyat kecil yang harus mendapatkannya" ungkap Sugianto anggota DPRD Riau yang juga anggota Komisi A kepada GagasanRiau.Com Senin (10/4/2017).

Karena Sugianto berharap program pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla terkait distribusi 12 juta hektar tanah untuk rakyat harus tepat sasaran.

"Bukan justru perusahaan pemilik modal besar itu yang menguasai" ujar Sugianto.

Sementara itu aktifis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau Boy Even Sembiring bahwa menyatakan restorasi yang baik bukan sekedar memulihkan kondisi gambutnya, tetapi juga memulihkan akses dan daulat rakyat terhadap ekosistem gambut itu sendiri.

"Melalui audit izin merujuk kriteria aturan dan kondisi sosial, paling tidak ada penciutan konsesi atau pencabutan yang dilakukan negara. Selanjutnya eks konsesi didistribusikan ke rakyat melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA. Red) atau Perhutanan Sosial (Perhutsos)" papar Boy Even.

Dimana dikatakan Boy, bahwa untuk TORA ini sendiri alokasinya ada 9 juta hektar se Indonesia. Sementara untuk Perhutsos sendiri targetnya 12,7 juta hektar se Indonesia.

"Untuk memuluskan program tersebut, BRG bisa bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan (KLHK) dan Kementerian Agraria" ujar Boy.

Untuk itu Boy merekomendasikan salah satunya yang bisa dilakukan restorasi Gambut adalah wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). "Ada banyak izin yang bermasalah, seperti PT Setia Agrindo Lestari" tutupnya.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA