Polda Riau Tetapkan 3 TSK, OTT Pungli di Dinas PU Pekanbaru

Selasa, 11 April 2017 - 17:10:26 wib | Dibaca: 2953 kali 
Polda Riau Tetapkan 3 TSK, OTT Pungli di Dinas PU Pekanbaru
Pelaku OTT yang ditangkap saat dilakukan pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan Pungutan Liar (OTT Pungli) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada hari Senin (10/4/2017).

"Hasil gelar perkara ditetapkan 3 orang tersangka yaitu saudara Said, Martius dan Hairil. Barang Bukti (BB. Red) yang disita dari kantong kedua orang ini adalah Said dan Hairil dengan total Rp.10,4 juta rupiah" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Selasa sore (11/4/2017) saat melakukan konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Riau.

Dijelaskan Guntur, untuk peran dari ketiga orang ini masing-masing yakni Said tukang kumpul pemohon surat perizinan dan ia juga yang memintai sejumlah dana. "Dari keterangannya dana yang diminta 1 sampai dengan  5 juta rupiah, seharusnya gratis" ujar Guntur.

Sementara untuk TSK Hairil bertugas membuat administrasi serta melengkapi administrasi. Selanjutnya uang yang terkumpul diserahkan kepada Martius. Ketiga orang ini adalah honorer bekerja di Dinas PU Kota Pekanbaru.

"Dan setelah dokumen diketik nanti dokumennya diserahkan kepada Kepala Bidang selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas nya" tukasnya.

Baca Juga Ini Photo-photo OTT Polda Riau Terhadap 5 Orang Pelaku Pungli Di Kantor Dinas PU Kota

Dari ketiga tersangka ini, ditegaskan Guntur akan langsung dilakukan penahanan. Sementara untuk Kepala Bidang Tuswan Aidi bersama Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru Zulkifli masih sebagai saksi.

Diberitakan sebelumnya pada Senin 10 April 2017 sekitar pkl 14.30 Wib di ruangan pengurusan Penerbitan Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) kantor Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Pekanbaru telah menangkap petugas honorer yang melakukan pungutan yang tidak sah (Pungli).

Dalam pengurusan penerbitan IUJK tersebut dipungut biaya pada saat pengambilan izin oleh masyarakat yang melakukan pengurusan. Sedangkan besaran biaya yang dipungut bervariasi sesuai dengan klasifikasi perusahaan

Dalam kasus ini ketiga tersangka dikenakan Pasal  11 jo pasal 12 huruf a dan huruf e UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI no 20 thn 2001 ttg tindak pidana korupsi Jo psl 55 KUHPidana.

Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan 4 orang atas nama Rendi Nofrianus 28 tahun honorer, Martius 34 tahun, Muhammad Hairil 22 tahun, Said Al Kudiri 22 tahun ketiga orang ini adalah honorer di Dinas PU Kota Pekanbaru.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA