OTT Pungli, Tidak Menutup Kemungkinan Kadis PU Pekanbaru Dan Kabid Ditetapkan Tersangka

Selasa, 11 April 2017 - 17:39:43 wib | Dibaca: 3067 kali 
OTT Pungli, Tidak Menutup Kemungkinan Kadis PU Pekanbaru Dan Kabid Ditetapkan Tersangka
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM saat melakukan konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Zulkifli Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pekanbaru bersama Kepala Bidang Jasa Konstruksi yakni Tuswan Aidi tidak menutup kemungkinan ditetapkan tersangka (TSK). Pasca ditetapkan 3 honorer Dinas PU Kota Pekanbaru oleh Polda Riau.  

Pasalnya menurut keterangan pers oleh Polda Riau Pungli sudah dilakukan sejak awal tahun 2016.

"Kabid dan Kadis nya masih sebagai saksi. Masih mengumpulkan keterangan lebih lanjut, namun tidak menutup kemungkinan. Karena ini sudah terjadi sejak awal 2016" kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Selasa (11/4/2017) di Ditreskrimsus Polda Riau.

Karena berdasarkan keterangan Guntur, ketiga orang pelaku yang sudah ditetapkan TSK yakni Martius 34 tahun, Muhammad Hairil 22 tahun dan Said Al Kudiri 22 tahun berhubungan erat secara hierarki kerja.

Baca Juga Polda Riau Tetapkan 3 TSK, OTT Pungli di Dinas PU Pekanbaru

Dimana setiap izin yang dikeluarkan atas persetujuan Kepala Bidang Jasa Konstruksi yakni Tuswan Aidi dan selanjutnya Kadis PU Zulkifli.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan Pungutan Liar (OTT Pungli) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada hari Senin (10/4/2017).

"Hasil gelar perkara ditetapkan 3 orang tersangka yaitu saudara Said, Martius dan Hairil. Barang Bukti (BB. Red) yang disita dari kantong kedua orang ini adalah Said dan Hairil dengan total Rp.10,4 juta rupiah" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Selasa sore (11/4/2017).

Dijelaskan Guntur, untuk peran dari ketiga orang ini masing-masing yakni Said tukang kumpul pemohon surat perizinan dan ia juga yang memintai sejumlah dana. "Dari keterangannya dana yang diminta 1 sampai dengan  5 juta rupiah, seharusnya gratis" ujar Guntur.

Sementara untuk TSK Hairil bertugas membuat administrasi serta melengkapi administrasi. Selanjutnya uang yang terkumpul diserahkan kepada Martius. Ketiga orang ini adalah honorer bekerja di Dinas PU Kota Pekanbaru.

"Dan setelah dokumen diketik nanti dokumennya diserahkan kepada Kepala Bidang selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas nya" tukasnya.

Dari ketiga tersangka ini, ditegaskan Guntur akan langsung dilakukan penahanan. Sementara untuk Kepala Bidang Tuswan Aidi bersama Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru Zulkifli masih sebagai saksi.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA